Advertisement

Warga Sleman Lapor Polisi karena Lingkungan Rusak Ditambang, Sudah 9 Bulan Tak Ada Tindak Lanjut

Yosef Leon
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Warga Sleman Lapor Polisi karena Lingkungan Rusak Ditambang, Sudah 9 Bulan Tak Ada Tindak Lanjut Staf Advokasi LBH Jogja, Budi Hermawan menunjukkan surat keterangan dari Polres Sleman tentang laporan menghalangi aktivitas penambangan di kawasan Jomboran, Senin (11/10/2021) di kantor Walhi Jogja. Dua warga dilaporkan perusahaan ke polisi akibat memprotes aktivitas penambangan di wilayah itu-Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Harapan warga yang diduga korban kerusakan lingkungan akibat tambang di DIY terhadap keadilan hukum oleh polisi masih berat.

Warga Dusun Jomboran, Sumberagung, Minggir, Sleman belakangan ini resah karena lingkungan mereka tercemar diduga akibat ulah praktik pertambangan.

Advertisement

Iswanto, warga Jomboran mengatakan, ada dua perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah tempat tinggal mereka. Akibat praktik pertambangan itu, kerusakan lingkungan mulai dirasakan warga.

"Yang jelas itu kan berdekatan dengan Sungai Tinalah dan banjirnya gede, pastinya bakal sampai ke tempat kami karena itu kan bendungan, itu tanah warga sudah hilang paling tidak 25 meter jadi longsor," kata Iswanto saat jumpa pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja, Senin (11/10/2021).

"Awalnya perusahaan memang bilang kalau penambangan itu di wilayah lain, bukan di daerah kami yakni di Semaken, tapi praktiknya menambang semua. Pasir, batu itu semua diangkut. Ternyata modelnya memang begitu, yang bagian atas sudah habis ditambang kemudian geser ke bawah turun sampai ke daerah kami," katanya.

Warga yang protes terhadap kerusakan lingkungan yang mereka rasakan justru berujung dipolisikan.

Salah satu perusahaan melaporkan dirinya bersama seorang rekannya yang lain ke Polres Sleman. Saat ini laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, warga setempat juga telah melaporkan perusahaan tambang ke Polda DIY atas dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Januari 2021 lalu atau sudah sembilan bulan menginjak Oktober ini.

Namun beda dengan laporan perusahaan yang ditindaklanjuti cepat oleh polisi dengan menaikkan perkara ke tahap penyidikan, laporan warga sampai sekarang justru tidak ada tindak lanjut.

BACA JUGA: Protes Lingkungan Rusak karena Tambang, Warga Sleman Malah Dipolisikan

Perusahaan disebut Iswanto terus beraktivitas sejak 2017 lalu dan 2019 mulai menambang ke daerahnya hingga menyebabkan tanah ambles dan tidak melibatkan persetujuan warga.

Staf Advokasi LBH Jogja, Budi Hermawan menjelaskan, terbitnya surat perintah penyidikan oleh kepolisian adalah pertanda polisi tak acuh terhadap Pasal 66 Undang-undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) itu hendaknya bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk melindungi pejuang lingkungan.

Budi juga mempertanyakan aktivitas Ismanto dan Sapoi dalam hal ini sebagai terlapor yang disebut perusahaan melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Padahal, mereka hanya menyampaikan aspirasi yang mengantongi bukti prosedural bahwa aktivitas penambangan dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya pun berencana untuk membentuk forum pengacara bersama untuk mengawal secara serius kasus tersebut.

"Dan sayangnya sejak UU Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, praktis kewenangan pemerintah daerah ditarik ke tingkat nasional. Instansi yang sebelumnya berwenang melakukan pengawasan tidak bisa berbuat banyak dan peraturan sebelum di bawahnya, Perda atau Pergub itu jadi tidak berlaku lagi. Mereka sudah menemui jalan buntu untuk mengadu," kata dia.

Himawan Kurniadi, Kadiv Advokasi Kawasan Walhi Jogja menyatakan, insiden yang menimpa PMKP adalah korban pertama dari pengesahan UU Minerba baru. Pihaknya kemudian mempertanyakan komitmen Pemda DIY dan Sultan HB X yang sebelumnya menutup aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Gunung Merapi akibat merusak lingkungan. "Mestinya ini juga mendapat perhatian yang serius," ujarnya.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengaku belum mengetahui secara detail laporan serta pengusutan soal kasus dugaan menghalangi aktivitas tambang di kawasan Jomboran. Wachyu yang menjabat sejak Juni itu mengklaim bakal melakukan prosedur yang sesuai dengan ketetapan hukum dalam melakukan pemeriksaan. "Kita akan ikuti aturan dan sesuai prosedur, tetap profesional saja tanpa memihak sana dan sini, harapan kami semua pihak juga menahan diri, proses penyidikan juga masih panjang. Artinya jangan terprovokasi lah," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement