Advertisement

Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi dengan Ratusan Ponsel & PC

Lugas Subarkah
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi dengan Ratusan Ponsel & PC Suasana Kantor Pinjol Ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman usai penggerebekan oleh petugas kepolisian, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Caturtunggal, Depok, Sleman yang digerebek polisi mengoperasikan 23 aplikasi yang sebagian besar ilegal. Para pelaku menggunakan ratusan ponsel dan personal computer (PC) untuk menjalankan aksinya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman Kamis (14/10/2021) pukul 21.30 WIB. Sebanyak 83 karyawan yang rata-rata bertindak sebagai debt collector dari kantor tersebut diangkut petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Advertisement

“Dari tempat kejadian perkara [TKP] ini, diamankan 83 orang operator atau yang bertugas sebagai debt collector, dua HRD dan satu manager. Sejumlah barang juga diamankan meliputi 105 PC dan 105 handphone,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu orang debt collector dengan bukti digital menunjukkan kesesuaian dengan bukti yang didapat dari korban. “Dan itu fiks, digital evidence-nya sangat relevan. Sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam satu kantor tersebut, polisi mencatat setidaknya dioperasikan sebanyak 23 aplikasi pinjol. Dari ke-23 aplikasi tersebut, hanya satu yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Onehope. “Satu aplikasi yang terdaftar ini sebagai modusi para pelaku untuk mengelabui petugas agar seolah-olah mereka pinjol legal,” katanya

Arif Rahman, menambahkan terungkapnya Pinjol ilegal di Sleman itu berawal dari hasil pendalaman dari laporan salah seorang korban pinjol di Jawa Barat beberapa hari lalu.

“Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku berkantor di Sleman, yang kemudian diungkap bersama Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement