Kemendikdasmen Tegas Larang Libatkan Alumni di MPLS 2026
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Liliek Karnaen (tengah) ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021)./Istimewa-Kejati Jabar
Harianjogja.com, BANDUNG—Terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja pada 2007 silam, Liliek Karnaen, 64, ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).
Pria yang buron selama 14 tahun itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Setelah ditangkap, pria yang merupakan mantan dosen itu dibawa ke kantor Kejati Jawa Barat.
BACA JUGA: Beralasan Usir Makhluk Halus, Penjaga Sekolah di Gunungkidul Lecehkan Perempuan
“Diamankan, pagi tadi dengan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (19/10/2021), seperti dilansir Suara.com.
Liliek ditangkap pada Selasa pagi sekitar 05.30 WIB. Dia diketahui melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja pada 2007.
“Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000,” ungkap Dodi.
Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan.
“Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY untuk di eksekusi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Pameran FSMR ISI Jogja di Galeri Pandeng tampilkan karya seni media rekam tentang realitas sosial dan dampak AI terhadap manusia.
Kasus Minyakita bau minyak tanah di Wonogiri diselidiki polisi. Berikut kronologi lengkap, mulai keluhan warga hingga uji sampel BPOM Solo.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 23 Juni 2026 dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Bangkok United resmi melepas Pratama Arhan usai kontrak berakhir. Bek Timnas Indonesia itu catat 15 laga di musim terakhirnya.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 23 Juni 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.