Advertisement
Terduga Perusak Bus Tim Arema FC di Jogja Ditangkap Polisi, Ternyata Bonek
Aksi Bonek saat mendukung Persebaya di Stadion Maguwoharjo, Sleman beberapa waktu lalu - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polisi mengamankan YS salah seorang pelaku perusakan satu unit bus tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10/2021) malam.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman di kantornya, Kamis (21/10/2021), mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter Persebaya alias Bonek.
Advertisement
"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Surahman.
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya.
Pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur. "Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.
Ia menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB.
Berdasarkan keterangan YS, kata dia, mereka sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir.
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata dia.
Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
BACA JUGA: Bus Tim Singo Dirusak Saat di Jogja, Ini Respons Arema FC
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Dugaan Klitih Ngampilan, Polisi Kumpulkan Saksi
- Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




