20 Persen SD Negeri di Sleman Kekurangan Murid, Ini Penyebabnya
Sebanyak 20% SD Negeri di Sleman belum memenuhi kuota rombel SPMB 2026. Disdik memperkuat pendidikan agama dan mengkaji opsi regrouping sekolah.
Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. /ANTARA FOTO-Luqman Hakim\r\n
Harianjogja.com, BANTUL - Pengawasan jalannya pelaksanaan Ingub DIY No.31/2021 tentang PPKM Level 2 di lingkungan masyarakat bakal dilakukan Satpol PP Bantul. Satpol PP Bantul segera melakukan edukasi khususnya bagi para pengusaha kafe yang kerap melanggar.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta pada Rabu (20/10) menjelaskan Ingub DIY No.31/2021 tentang PPKM Level 2 telah ditindaklanjuti dengan terbitnya instrukai Bupati Bantul yang pada garis besarnya tidak jauh beda dengan ketentuan PPKM Level 3. Yulius menyoroti sejumlah swalayan yang bentuknya mendekati supermarket. Dari pantauan Satpol PP Bantul di beberapa swalayan yang ada, baru satu supermarket yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
BACA JUGA : PPKM Level 2, Ini Pelonggaran Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja
"Hasil cek di lapangan ini memang batu Superindo yang menerapkan itu, kemudian untuk beberapa tempat yang kita lakukan kunjungan sudah mempersiapkan diri," ujarnya.
Dari sektor usaha kafe, Yulius telah mengundang para pemilik kafe di Kabupaten Bantul untuk membicarakan aturan terbaru PPKM. "Besok pagi kita undang para pemilik kafe yang ada di wilayah Kabupaten Bantul. Terutama mereka-mereka yang pernah mendapat surat teguran bahkan penutupan," tandasnya.
"Mereka akan kita ajak, kita mencoba memberikan kelonggaran kesiapan terhadap pergerakan perekonomian terutama bagi usaha kafe. Namun demikian karena kafe ini sangat rawan terhadap lonjakan kerumunan, kemudian mungkin dari kapasitas jaga jarak dan lamanya waktu makan di tempat ini kita tidak bisa melakukan pantauan setiap saat," ungkapya.
Oleh karena itu, para pemilik kafe diundang untuk membuat Satgas yang bisa mengawasi penerapan prokes. Kafe dan restoran yang buka pulul 18.00 WIB, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB. Namun bukan berarti disalah artikan boleh buka tanpa menjaga kapasitas, jaga jarak maupun durasi makan di tempat.
BACA JUGA : DIY PPKM Level 2, Patroli Prokes Digencarkan
"Karena kalau kita mengawasi sampai jam tutupnya lebih dari pukul 24.00 WIB sekali waktu akan kita lalukan. Tapi kan kita juga tidak mungkin tiap hari untuk melakukan pengawasan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20% SD Negeri di Sleman belum memenuhi kuota rombel SPMB 2026. Disdik memperkuat pendidikan agama dan mengkaji opsi regrouping sekolah.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
KPK mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT ke-15 sepanjang 2026. Status para pihak ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 3 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.