DIY PPKM Level 2, Patroli Prokes Digencarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan tugas instansinya dalam menegakkan protokol kesehatan semakin berat dengan adanya kelonggaran kegiatan masyarakat namun akan tetap dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DIY.
Noviar mengatakan petugasnya saat ini tidak lagi melakukan penyekatan di jalur menuju objek wisata seperti pada PPKM level 3 karena semua objek wisata saat ini sudah boleh buka dengan kapsitas maksimal 25%. “Kami dari Penegakan Hukum akan menggencarkan patroli untuk mengawasi protokol kesehatannya misal soal masker dan kerumunan di dalam objek wisata maupun warung makan. Sementara yang mengawasi soal kapasitas nanti dari pengelola wisata dan Dinas Pariwisata,” kata Noviar, Rabu (20/10/2021).
Advertisement
Selain mengawasi soal protokol kesehatan, kata Noviar, petugas juga akan memastikan semua objek wisata dan juga tempat usaha seperti warung makan, restoran, pusat perbelanjaan, harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Namun karena aplikasi tersebut belum semua tersedia sehingga solusinya adalah dengan menunjukan kartu vaksin.
BACA JUGA: Wisata Alam Kulonprogo Siap Sambut Pengunjung
Pihaknya juga akan memeriksa kartu vaksin secara acak kepada wisatawan maupun pengunjung objek wisata dan tempat usaha. “Kami imbau kepada masyarakat dan wisatawan yang masuk ke Jogja tetap prokesnya ditegakan pakai masker dan kartu vaksin harus disiapkan,” kata Noviar. “Kami akan periksa kartu vaksin nanti,” imbuh Noviar.
Sebagaimana diketahui dalam Ingub Nomor 31 terdapat kelonggaran kegiatan masyarakat. Misalnya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, agar menggunakan aplikasi Visting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan pendampingan orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement