Advertisement
DIY PPKM Level 2, Patroli Prokes Digencarkan
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan tugas instansinya dalam menegakkan protokol kesehatan semakin berat dengan adanya kelonggaran kegiatan masyarakat namun akan tetap dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DIY.
Noviar mengatakan petugasnya saat ini tidak lagi melakukan penyekatan di jalur menuju objek wisata seperti pada PPKM level 3 karena semua objek wisata saat ini sudah boleh buka dengan kapsitas maksimal 25%. “Kami dari Penegakan Hukum akan menggencarkan patroli untuk mengawasi protokol kesehatannya misal soal masker dan kerumunan di dalam objek wisata maupun warung makan. Sementara yang mengawasi soal kapasitas nanti dari pengelola wisata dan Dinas Pariwisata,” kata Noviar, Rabu (20/10/2021).
Advertisement
Selain mengawasi soal protokol kesehatan, kata Noviar, petugas juga akan memastikan semua objek wisata dan juga tempat usaha seperti warung makan, restoran, pusat perbelanjaan, harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Namun karena aplikasi tersebut belum semua tersedia sehingga solusinya adalah dengan menunjukan kartu vaksin.
BACA JUGA: Wisata Alam Kulonprogo Siap Sambut Pengunjung
Pihaknya juga akan memeriksa kartu vaksin secara acak kepada wisatawan maupun pengunjung objek wisata dan tempat usaha. “Kami imbau kepada masyarakat dan wisatawan yang masuk ke Jogja tetap prokesnya ditegakan pakai masker dan kartu vaksin harus disiapkan,” kata Noviar. “Kami akan periksa kartu vaksin nanti,” imbuh Noviar.
Sebagaimana diketahui dalam Ingub Nomor 31 terdapat kelonggaran kegiatan masyarakat. Misalnya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, agar menggunakan aplikasi Visting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan pendampingan orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement






