Advertisement

Promo November

PPKM Level 2, Ini Pelonggaran Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja

Yosef Leon
Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 2, Ini Pelonggaran Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja Beberapa pedagang oleh-oleh tetap berjualan di masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). - Harian Jogja/Devi Aristya Putri

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--DIY kini memasuki level2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Wahyu Hendratmoko menjelaskan, dalam Inmedagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali ada sejumlah sektor yang dilonggarkan termasuk pariwisata. Daerah berstatus PPKM level 2 telah diperbolehkan membuka semua objek wisata dengan menerapkan prokes secara ketat. 

"Kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di Kota Jogja juga sudah diizinkan tetapi kapasitas masih 50 persen dan prokes ketat serta Pedulilindungi, kemudian tempat wisata sudah mulai buka dengan kapasitas 25 persen dengan aplikasi Pedulilindungi dan nanti akan kita sampaikan kepada pengelola wisata," ujarnya, Selasa (19/10/2021). 

Advertisement

Wahyu menerangkan, nantinya skema pengawasan terhadap objek wisata yang buka akan melibatkan sejumlah instansi yang akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Penyiapan skema aturan juga tengah digodok dan diperkirakan bakal segera diterapkan pada pekan ini. "Ada beberapa yang harus disiapkan dan satuannya sudah lintas intansi yang bakal mengawasi. Tapi mungkin pekan ini aturan pelonggaran soal wisata akan kita terapkan maksimal minggu ini," katanya.

BACA JUGA: DIY PPKM Level 2, Seluruh Pantai di Bantul Boleh Dibuka

Menurut Wahyu, bagi objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE serta aplikasi Pedulilindungi, pihaknya bakal menerapkan skema pemindai berdasarkan verifikasi prokes yang sebelumnya telah diterapkan. Pengelola wisata atau industri pariwisata akan diberikan stiker tertentu jika dinilai telah mampu menerapkan aturan prokes. 

 "Kita sudah mencoba komunikasi dengan Dispar DIY dan Kemenparekraf ya soal obwis yang belum mengantongi CHSE dan Pedulilindungi, itu Pemkot Jogja sebelum CHSE diterapkan sebenarnya kita sudah menerapkan sebuah mekanisme namanya verifikasi prokes yang tertuang dalam Kepwal, nantinya akan kita gunakan itu dulu," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement