Gunungkidul Tebar 160.000 Benih Ikan Lokal, Cegah Ikan Invasif
DKP Gunungkidul menebar 160.000 benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem dan menekan ancaman ikan invasif.
Beberapa pedagang oleh-oleh tetap berjualan di masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). /Harian Jogja-Devi Aristya Putri
Harianjogja.com, JOGJA--DIY kini memasuki level2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Wahyu Hendratmoko menjelaskan, dalam Inmedagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali ada sejumlah sektor yang dilonggarkan termasuk pariwisata. Daerah berstatus PPKM level 2 telah diperbolehkan membuka semua objek wisata dengan menerapkan prokes secara ketat.
"Kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di Kota Jogja juga sudah diizinkan tetapi kapasitas masih 50 persen dan prokes ketat serta Pedulilindungi, kemudian tempat wisata sudah mulai buka dengan kapasitas 25 persen dengan aplikasi Pedulilindungi dan nanti akan kita sampaikan kepada pengelola wisata," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Wahyu menerangkan, nantinya skema pengawasan terhadap objek wisata yang buka akan melibatkan sejumlah instansi yang akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Penyiapan skema aturan juga tengah digodok dan diperkirakan bakal segera diterapkan pada pekan ini. "Ada beberapa yang harus disiapkan dan satuannya sudah lintas intansi yang bakal mengawasi. Tapi mungkin pekan ini aturan pelonggaran soal wisata akan kita terapkan maksimal minggu ini," katanya.
BACA JUGA: DIY PPKM Level 2, Seluruh Pantai di Bantul Boleh Dibuka
Menurut Wahyu, bagi objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE serta aplikasi Pedulilindungi, pihaknya bakal menerapkan skema pemindai berdasarkan verifikasi prokes yang sebelumnya telah diterapkan. Pengelola wisata atau industri pariwisata akan diberikan stiker tertentu jika dinilai telah mampu menerapkan aturan prokes.
"Kita sudah mencoba komunikasi dengan Dispar DIY dan Kemenparekraf ya soal obwis yang belum mengantongi CHSE dan Pedulilindungi, itu Pemkot Jogja sebelum CHSE diterapkan sebenarnya kita sudah menerapkan sebuah mekanisme namanya verifikasi prokes yang tertuang dalam Kepwal, nantinya akan kita gunakan itu dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKP Gunungkidul menebar 160.000 benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem dan menekan ancaman ikan invasif.
Sekda DIY menyebut surplus APBD 2025 berasal dari efisiensi dan hasil lelang, bukan karena program tidak terlaksana.
Juara TKA Bantul Yusuf Elbaradei membuktikan prestasi bisa diraih lewat fokus belajar dan dukungan ayah tunggal yang setia mendampingi.
BMKG mengungkap penyebab banjir saat musim kemarau 2026, mulai gelombang Rossby Ekuator, MJO, El Nino hingga faktor lingkungan.
Menkeu Purbaya memastikan rupiah tembus Rp18.000 per dolar AS belum mengganggu pembayaran utang pemerintah. BI terus memperkuat intervensi.
KPK menduga Silmy Karim menerima Rp100 juta per pekan dari pengurusan izin tinggal WNA. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.