Begini Ketentuan Ganjil Genap Berwisata di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dinas Pariwisata Gunungkidul bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polres akan melakukan penyekatan untuk penerapan ganjil genap terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan wisata. Aturan ini sesuai dengan PPKM level dua untuk uji coba pembukaan destinasi wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, destinasi wisata Gunungkidul sudah mulai dibuka seiring diberlakukannya PPKM level dua sejak Rabu (20/10/2021). Meski demikian, didalam uji coba pembukaan ada persyaratan, salah satunya aturan ganjil genap kendaraan yang akan masuk ke destinasi wisata pada saat akhir pekan.
Advertisement
“Aturan ganjil genap diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, pelaksanaan aturan ganjil genap disesuaian dengan tanggalan kalender. Sebagai contoh untuk tanggal ganjil yang diperbolehkan masuk ke wisata kendaraan yang memiliki plat nomor polisi berakhiran ganjil. Begitu juga sebaliknya pada saat tanggal genap dikhususkan untuk kendaraan dengan plat nomor polisi genap.
BACA JUGA: Novel Baswedan Kembali Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas
Guna kelancaranan kebijakan ini, Hary mengakui sudah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan maupun Satlantas Polres Gunungkidul. hasil koordinasi akan ada penamabahan 60 personel untuk penjagaan saat akhir pekan sehingga kebijakan ganjil genap dapat berjalan lancar.
Menurut dia, untuk kendaraan pribadi, pemeriksaan kendaraan dilakukan di dekat tempat pemungutan retribusi wisata. Sedangan, pemeriksaan bus pariwisata dilaksanakan di tiga titik di antaranya Terminal Semin, Rest Area Bunder dan Terminal Dhaksinarga di Kota Wonosari.
“Nanti bus-bus yang lolos dari aturan ganjil genap akan diarahkan masuk pantai melalui pos TPR Baron dan Jalur Jalan Lintas Selatan,” katanya.
Disinggung mengenai kendaraan yang terjaring aturan ganjil genap, Hary mengakui kebijakan harus putar balik. Meski demikian, kebijakan dapat berubah seiring adanya evaluasi pelaksanaan di minggu pertama libur akhir pekan pada masa uji coba.
“Tentunya kami akan mengevaluasi. Bisa saja nantinya ada pembagian, misalkan kendaraan genap di kawasan wisata barat, sedangkan kendaraan ganjil di wisata di sisi timur. Namun, dalam rapat koordinasi pagi ini [kemarin] belum dibahas lebih tentang pembagian ini,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, akan mendukung kebijakan ganjil genap untuk masuk kawasan wisata. Langkah ini sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan, terutama pada saat libur akhir pekan. “Tujuannya mengurangi kerumunan sehingga potensi penularan virus bisa ditekan,” katanya.
Pihaknya pun akan membantu pemkab dalam upaya penyekatan untuk pemberlakukan sistem ganjil genap. “Sudah ada koordinasi dengan pemkab dan pemberlakukan disesuaikan tanggalan kalender dengan nomor plat kendaraan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement