UKDW Kukuhkan Guru Besar AI Termuda, Soroti Deep Learning dan LLM
UKDW mengukuhkan Prof. Antonius Rachmat Chrismanto sebagai Guru Besar AI. Ia menyoroti deep learning, LLM, dan pemanfaatan AI di pendidikan.
Jersey Arema FC (biru) / Wearemania
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Polresta Jogja mengambil alih proses penanganan dan pengusutan kasus pelemparan bus Arema FC dari Polsek Gondokusuman yang terjadi beberapa waktu lalu. Satu terduga pelaku yakni YS, 15, telah diamankan dan disebut akan menempuh proses diversi karena berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Awal kasus ini terjadi pada Rabu (20/10) malam lalu di Hotel New Saphir Jogja. Bus Arema FC yang terparkir di lokasi hotel dilempar oleh segerombolan orang yang diduga berafiliasi pada kelompok suporter tertentu. Belum diketahui dengan jelas motif penyerangan tersebut dan sejumlah terduga pelaku lainnya masih kabur.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, beberapa waktu lalu petugas telah melakukan pemeriksaan kepada YS. Terduga pelaku ikut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA), keluarga YS, serta petugas dari Dinas Sosial setempat. "Dan untuk pelaku yang lain masih kita kembangkan. Saat ini pemeriksaan masih belum selesai, masih kita lanjutkan lagi," kata Andhyka, Minggu (24/10/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penuturan YS terduga pelaku lebih dari lima orang. Mereka merupakan kelompok suporter asal Surabaya yang datang ke Jogja dengan menumpang truk. Polisi diklaim dia masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
Andhyka juga menuturkan, petugas akan mengarahkan kasus pidana ini ke jalan diversi karena status YS sebagai ABH. Proses penanganan pun akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Meski demikian, pengusutan dan proses penyelidikan akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tetap ada mediasi karena terduga kan anak di bawah umur dan prosesnya juga mengacu pada hukum anak, kan itu dilindungi makanya tetap kita lakukan mediasi dan nanti proses selanjutnya melibatkan dari Bapas untuk diversi," katanya.
Informasi yang dihimpun, pihak Arema FC disebut telah menarik laporan kepolisian atas aksi pelemparan bus tersebut. Kedua belah pihak bersepakat damai dan enggan melanjutkan ke proses hukum. Hanya saja, Andhyka menyebut bahwa, proses hukum dan penyelidikan kasus serta pengembangan terhadap dugaan terduga pelaku lainnya masih bakal berlanjut.
"Kalau dari kedua belah pihak sudah ada pertemuan dan kesepakatan perdamaian, tapi tetap dari kita yang namanya proses hukum itu masih berlanjut terus dan laksanakan terus. Kedua belah pihak memang sepakat damai, namun laporan tetap kita proses juga karena kan pidana ya," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW mengukuhkan Prof. Antonius Rachmat Chrismanto sebagai Guru Besar AI. Ia menyoroti deep learning, LLM, dan pemanfaatan AI di pendidikan.
Veda Ega Pratama hanya finis posisi ke-22 pada FP1 Moto3 Ceko 2026 di Brno. Hakim Danish tampil tercepat pada sesi latihan pembuka.
Kasus TB di Sleman mencapai 2.542 kasus pada 2025. Pemkab menggandeng PKK hingga kalurahan untuk memperkuat edukasi dan pengendalian penyakit.
Sharp AQUOS sense10 kembali menegaskan eksistensinya di pasar smartphone Indonesia
Luis Romo jadi pahlawan kemenangan Meksiko atas Korea Selatan dan membawa El Tri lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Meksiko memastikan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 dengan dua kemenangan. Kanada dan Swiss bersaing ketat di Grup B.