Advertisement

Upah Buruh DIY Perlu Naik Signifikan agar Ekonomi Terdongkrak

Tim Harian Jogja
Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:07 WIB
Sugeng Pranyoto
Upah Buruh DIY Perlu Naik Signifikan agar Ekonomi Terdongkrak Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memastikan adanya kenaikan upah pada 2022. Organisasi pekerja di DIY mendesak Pemda DIY untuk menaikkan upah secara signifikan di Bumi Mataram agar ekonomi terdongkrak.

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan pertimbangan kenaikan upah ini mengacu pada geliat perekonomian yang mulai tumbuh dan bergerak ke arah positif di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ini, sehingga dorongan mempercepat proses pemulihan ekonomi perlu dilakukan dengan menaikkan upah minimum pekerja.

Advertisement

BACA JUGA: 3 Poin PSIM Sirna di Pengujung Laga, Ini Reaksi Seto

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi, menyebut masa pandemi bukan alasan bagi pengusaha untuk tidak menaikkan upah minimum (UM) 2022. Musababnya, statistik mencatat perekonomian DIY pada triwulan II-2021 lalu terhadap triwulan II-2020 tumbuh sebesar 11,81% (y-on-y). Kirnadi menilai, kondisi ini sangat relevan untuk menaikkan UM 2022 agar daya beli buruh kembali meningkat.

"Upah di DIY saat ini sudah tidak relevan lagi untuk biaya hidup layak. Makanya kenaikan upah tahun 2022 adalah sebuah keniscayaan karena secara statistik ada pertumbuhan ekonomi," katanya, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan UM 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan meski ada kenaikan tetapi UM 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun itu tetap lebih baik dari 2021 di mana tidak terjadi kenaikan UM. 

Kirnadi menambahkan adanya kenaikan upah tentunya bakal berdampak pada daya beli dan tingkat konsumsi rumah tangga atau buruh. Dengan demikian, proses percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi kian optimal seiring dengan pelonggaran berbagai sektor di masa PPKM. "Kenaikan UM sangat membantu masyarakat dan pemerintah sendiri karena kenaikan upah akan ada peningkatan konsumsi yang akhirnya ada pertumbuhan ekonomi," jelas dia.

Perlu diketahui, dengan disahkannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja akhir Desember lalu, mekanisme penetapan upah minimum akan sejalan dengan berlakunya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: LRT Jabodetabek Tabrakan di Jakarta Timur, Ini Sejarah Pembangunannya

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan ada kemungkinan UM tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi yang menjadi pokok persoalan adalah apakah kenaikan tersebut benar mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh atau tidak. Di masa pandemi tahun lalu UM juga mengalami kenaikan tetapi menurutnya nilai yang ditetapkan belum sesuai dengan KHL.

"Itu yang jadi pertanyaan. Apakah kenaikan itu signifikan atau kenaikan itu mampu memenuhi KLH, dan juga ditetapkan berdasarkan prinsip kolektif bergaining atau terdapat fungsi keterlibatan serikat pekerja dalam skema perumusan secara demokratis dan berkeadilan?" ujarnya. "Jawabannya adalah tidak.”

Menurutnya, kenaikan UM ditentukan dengan menggunakan rumus baku dan sama yang mengacu pada UU No.11/2020 dan PP turunannya. Menurut Irsyad sebenarnya itu mirip-mirip saja dengan PP No.78/2015 yang tidak mengikutsertakan survei KHL menggunakan rumus.

“Singkatnya kalau masih menggunakan pedoman dasar dari PP 78/2015 kami tetap menolak karena tidak mengikutsertakan KHL.”

Irsyad pesimistis kenaikan UM tahun 2022 mendatang sesuai KHL. Kenaikan diperkirakannya hanya berkisar di rentang 7%-8% saja dan masih sangat jauh dari KHL di DIY. Pada tahun lalu, Irsyad menghitung kenaikan UM di DIY mesti di angka 40% jika ingin mencapai atau sesuai KHL.

"Jika mengacu pada aturan di atas sebenarnya tidak solutif dan cenderung melestarikan masalah yang ada di DIY yakni upah murah, kemiskinan, dan ketimpangan. Untuk mengatasi tiga itu, perlu adanya kenaikan UM yang signifikan dengan survei KHL dan melihat realitas harga kebutuhan di pasaran saat ini, bukan dengan formula yang tidak mencerminkan KHL riil, yang ada buruh defisit dan harus menanggung ongkos lebih," jelas dia.

BACA JUGA: Tak Hanya Pesawat, Kebijakan Wajib PCR Bakal Berlaku untuk Semua Moda

Sikap berbeda ditunjukkan pelaku usaha. Pengusaha di sektor pariwisata dan turunannya di DIY dinilai masih berat jika ada kenaikan UM tahun depan. Pasalnya, belum semua pengusaha belum bisa bangkit di tengah pandemi ini.

Anggota Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Y. Sri Susilo, mengatakan terkait rencana kenaikan UMR pada 2022, tidak bisa digeneralisasi semua pengusaha bisa menerima, atau semua mampu.

“Bagi konteks DIY bergerak di wisata turunannya, kalau ditanya kenaikan UMR masih berat. PHRI, Asita masih berat. Bergerak pariwisata kan baru pekan-pekan ini,” ujar Susilo, Senin.

Lain halnya sektor lain, seperti mebel, tekstil yang telah bergerak mulai akhir tahun lalu, mungkin masih bisa menyesuaikan jika ada kenaikan UMR. “Mungkin masih bisa jadi pertimbangan ada kemampuan, terlepas dari besarnya. Itu kalau dari pengusaha, ada dua kelompok. Ada yang mampu ada yang belum,” ujar Susilo.

Susilo mengatakan jika dalam kondisi normal, dinilainya pasti pengusaha memperhatikan karyawannya. “Kalau maju pasti memperhatikan karyawannya. Istilahnya masti hidup bareng-bareng, untung rugi, bersama-sama,” ucapnya.

Ia mengatakan berbicara upah, pasti ada dua sisi yang berlawanan antara sisi pelaku usaha dan pekerja. Dari sisi pekerja akan meminta upah seoptimal mungkin naik, dan sisi pengusaha meminta jika ada kenaikan seminimal mungkin, atau efisien. Di situlah pentingnya kehadiran Pemerintah memberikan jalan tengah.

BACA JUGA: Lahan Minim, Pemkot Jogja Bangun Parkir Vertikal

Pemda DIY masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka pertumbuhan ekonomi selama triwulan terakhir untuk menentukan UM. Angka pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penentuan naik dan tidaknya upah pada 2022 selain inflasi.

“Pertumbuhan ekonomi lebih pastinya tunggu rilis BPS setelah 5 November baru akan ada rilis BPS terkait dengan pertumbuhan ekonominya apakah melebihi inflasi atau tidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi.

Aria mengatakan penentuan kenaikan upah tetap mengacu pada PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kata Aria, penghitungan upah mengacu pada salah satu indikator, yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Setelah keluar rilis BPS, diakui Arya, baru akan dilakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah. Meski demikian perhitungan upah 2022 akan diketahui dari penghitungan indikator inflasi atau pertumbuhan ekonomi sesuai dengan PP No.36/2021.

Sekda DIY, Baskara Aji mengatakan walaupun secara resmi belum ada perhitungan upah, sudah ada aturan cara menentukan upah minimal dengan variabel yang bisa dipilih, yang lebih besar antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. “Ya kalau angka inflasi lebih tinggi bisa menggunakan inflasi, kalau pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi silakan menggunakan pertumbuhan ekonomi,” kata Baskara Aji.

Namun melihat kondisi saat ini, kata Aji, angka inflasi lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi daerah. Angka pertumbuhan ekonomi di DIY mencapai 11,81%. “Ya kalau itu variabel itu tentu ada peningkatan [ada kenaikan upah 2022],” kata Baskara Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement