Advertisement
Berjudi di Pangkalan Ojek, Dua Warga Tepus Gunungkidul Dicokok Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Tepus mengungkap kasus perjudian yang memanfaatkan aplikasi di smartphone. Polisi mengamankan dua orang berinisial ST,49 dan SK,57 yang berasal dari Kapanewon Tepus.
Perjudian ini ketahuan setelah Polsek Tepus melakukan patroli. Di pangkalan ojek di Simpang Tiga Bajing Lemu di Kalurahan Sidoharjo, Tepus, polisi melihat orang-orang berkerumun. Curiga dengan aktivitas ini, petugas langsung mengecek ke lokasi sehingga menemukan permainan judi yang menggunakan aplikasi di smartphone.
Advertisement
BACA JUGA: Punya Lahan 2.500 Meter tapi Hanya Dibeli 37 Meter, Warga Menolak Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto mengatakan, judi goncang besar kecil yang menggunakan smartphone di pangakalan ojek di Simpang Tiga Bajing Lemu terbongkar pada Senin (25/10/2021) siang.
Menurut Mursidiyanto, masih ada pelaku yang lain terlibat dalam perjudian.
“Ada yang kabur. Kami berharap pelaku lainnya bisa menyerahkan diri, tapi kalau tidak maka akan dijemput secara paksa,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita kertas bergambar angka besar dan kecil, uang tunai sebesar Rp647.000 dan satu unit gawai yang digunakan sarana perjudian.
“Hingga sekarang kedua penjudi masih menalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Praperadilan Ditolak, Nadem Makarim: Saya Menerima Hasilnya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kehabisan Modal, SPPG Wonosari Hentikan Layanan MBG
- Kecanduan Judol, Warga Magelang Tega Curi Motor Teman Sendiri
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
Advertisement
Advertisement