Advertisement
Berjudi di Pangkalan Ojek, Dua Warga Tepus Gunungkidul Dicokok Polisi
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Tepus mengungkap kasus perjudian yang memanfaatkan aplikasi di smartphone. Polisi mengamankan dua orang berinisial ST,49 dan SK,57 yang berasal dari Kapanewon Tepus.
Perjudian ini ketahuan setelah Polsek Tepus melakukan patroli. Di pangkalan ojek di Simpang Tiga Bajing Lemu di Kalurahan Sidoharjo, Tepus, polisi melihat orang-orang berkerumun. Curiga dengan aktivitas ini, petugas langsung mengecek ke lokasi sehingga menemukan permainan judi yang menggunakan aplikasi di smartphone.
Advertisement
BACA JUGA: Punya Lahan 2.500 Meter tapi Hanya Dibeli 37 Meter, Warga Menolak Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto mengatakan, judi goncang besar kecil yang menggunakan smartphone di pangakalan ojek di Simpang Tiga Bajing Lemu terbongkar pada Senin (25/10/2021) siang.
Menurut Mursidiyanto, masih ada pelaku yang lain terlibat dalam perjudian.
“Ada yang kabur. Kami berharap pelaku lainnya bisa menyerahkan diri, tapi kalau tidak maka akan dijemput secara paksa,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita kertas bergambar angka besar dan kecil, uang tunai sebesar Rp647.000 dan satu unit gawai yang digunakan sarana perjudian.
“Hingga sekarang kedua penjudi masih menalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan Tol MalangPandaan, Dua Orang Tewas Diduga Microsleep
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Turunkan 25 Ton Sampah Organik dengan 1.000 Ember
- Reservasi Jeep Merapi Capai 20 Persen Jelang Libur Nataru
- Pemkab Kulonprogo Raih Penghargaan IGA Award dari Kemendagri
- Gunungkidul Lautan Bakmi, Ribuan Porsi Bakmi Ludes dalam Sekejap
- Kantong Parkir Malioboro Terbatas, Terminal Giwangan Disiapkan
Advertisement
Advertisement




