Advertisement
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penggelapan Panen Bawang Merah Nawungan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul memastikan proses penyelidikan dugaan penggelapan uang pembayaran bawang merah hasil panen petani Nawungan masih berproses. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum petani Nawungan yakni PBH Projotamansari melaporkan dua orang yakni Wien Hendri dan Sigit Sartono dalam kasus dugaan penggelapan ini.
Advertisement
"Ada lima orang saksi yang kami periksa. Setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan, baru nantinya ada penetapan tersangka. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).
Kuasa hukum Sigit Sartono, R Anwar Ary Widodo mengatakan kliennya belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan tersebut. "Jika ada pemanggilan, klien kami siap datang," katanya.
Wien Hendri dan Sigit Sartono dilaporkan ke polisi lantaran belum membayar uang penjualan bawang merah milik petani Nawungan. Mereka membeli bawang melalui PT Mukti Mulyo Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement