Advertisement
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penggelapan Panen Bawang Merah Nawungan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul memastikan proses penyelidikan dugaan penggelapan uang pembayaran bawang merah hasil panen petani Nawungan masih berproses. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum petani Nawungan yakni PBH Projotamansari melaporkan dua orang yakni Wien Hendri dan Sigit Sartono dalam kasus dugaan penggelapan ini.
"Ada lima orang saksi yang kami periksa. Setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan, baru nantinya ada penetapan tersangka. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).
Kuasa hukum Sigit Sartono, R Anwar Ary Widodo mengatakan kliennya belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan tersebut. "Jika ada pemanggilan, klien kami siap datang," katanya.
Wien Hendri dan Sigit Sartono dilaporkan ke polisi lantaran belum membayar uang penjualan bawang merah milik petani Nawungan. Mereka membeli bawang melalui PT Mukti Mulyo Mandiri.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pegawai Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Napak Tilas Pemkot Jogja, Ribuan ASN Diajak Berkeliling dengan Bersepeda
- Lengkap! Ini Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 6 Juni 2023
- Ada Potensi Hujan di DIY Hari Ini, Simak Persebarannya!
- Seluk Beluk PSHT, Kelompok Pesilat yang Tawuran di Tamsis Jogja
- Rute dan Jam Keberangkatan Bus Damri ke YIA 6 Juni 2023
Advertisement
Advertisement