Advertisement
SIDANG KASUS SATAI BERACUN: Nani Rela Berhubungan Gelap dengan Polisi Tomi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Fakta baru terungkap pada persidangan kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (1/11/2021).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Nani Apriliani Nurjaman, terungkap jika perempuan asal Majalengka berusia 25 tahun itu mengirimkan satai beracun ke polisi bernama Tomi kekasihnya karena sakit hati pria itu sering berbohong.
Advertisement
"Pada awal 2020 itu dia keceplosan bilang sudah menikah. Tapi, dia tidak mau meninggalkan saya. Ya, sudah tidak dijalani bersama [Tomi menikah dan tetap berpacaran dengan Nani] tidak apa-apa, karena sudah telanjur. Tapi jangan suka bohong. Itu sudah saya sampaikan ke dia," kata Nani, di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota.
Tapi dalam perkembangannya, ternyata Nani sulit untuk bertemu dengan Tomi. Setiap kali Nani ingin berjumpa, Tomi selalu beralasan keluar kota, sibuk dan berbagai alasan lainnya.
"Terus saya bilang ke dia, kalau memang masih mau sama saya, setidaknya jujur. Yang ada dari 2020 hingga 2021 itu dia bohong terus. Inilah yang membuat saya akhirnya berkeinginan untuk mengirimkan satai beracun tersebut. Ditambah, sakit hati lama karena ditinggal menikah yang muncul," jelas Nani.
Nani mengungkapkan, awal kali pertama berkenalan dengan Tomi, status dari Tomi adalah duda tanpa anak. Atas dasar itu, dirinya berani menjalin hubungan asmara dengan Tomi mulai Januari 2017. Saat masih berpacaran, Tomi memilih menikah dengan perempuan lainnya, RA Maria Shita Resmi, September 2017. Dari pernikahan tersebut, Tomi dan Maria Shita dikaruniai anak berumur 3 tahun.
BACA JUGA: Jokowi Dipuji Pangeran Charles karena Dianggap Berhasil Menyelamatkan Alam
"Dan saya tahu Tomi menikah dan punya anak itu pun karena dia keceplosan pada awal 2020. Meski sudah punya anak dan istri tetap jalan dengan saya. Terakhir komunikasi Maret 2021. Komunikasi terakhir dia hanya bilang keluar kota," jelas Nani.
Terkait dengan sate sianida yang dikirimkan, Nani mengakui dua kali membeli racun sianida. Pembelian pertama dilakukan pada Juni 2020. Dimana saat itu Nani membeli KCN dari aplikasi Shopee yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT sesuai saran dari Robi (R) dengan pertimbangan KCN hanya akan menyebabkan Tomi mengalami diare dan muntah.
"Namun, enggak jadi saya pakai. Karena saya telepon Tomi, hubungan kami masih bisa dilanjutkan. Makanya saya batalkan niatan itu," kata Nani.
Namun dalam perkembangannya, Nani kembali membeli KCN dari aplikasi yang sama pada Maret 2021. Namun yang datang NaCN.
Senyawa Sianida tersebut disimpan di tempat kerjanya dan baru dicampurkan ke bumbu satai melalui Minggu (25/4/2021) sore melalui jasa ojek online tapi pengirimannya offline. Karena saat itu Nani beralasan tidak memiliki aplikasi ojek online.
"Saya kirim satai karena Tomi suka satai. Kenapa saya pilih kirim secara offline karena saya enggak install aplikasi ojek online. Di hape saya hanya ada aplikasi Shopee," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Justin Hubner Tiba Kamis Pagi, Malamnya bakal Dimainkan Kontra Australia
- Garuda Muda Hadapi Australia, Ada Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa
- Kasihan, Wasit Kabirov jadi Meme Internasional di Laga Dortmund vs Atletico
- Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Penumpang dan Kru Selamat
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja per Rabu 17 April 2024, dari Palur dan Jebres
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja Kutoarjo Usai Libur Lebaran 2024, Cek di Sini!
- Jadwal dan Rute yang Dilewati Bus Damri Tujuan Bandara YIA dari Jogja dan Sekitarnya
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Terminal, Bandara, dan Stasiun
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement