Advertisement
Satpam SMA Negeri di Kulonprogo Berusaha Perkosa Kapster Salon

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi tidak senonoh terjadi di sebuah salon di Dusun Dipan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korbannya adalah kapster dan pelakunya anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo. Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polsek Wates.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dugaan pencabulan di sebuah salon di Wates terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB siang.
Advertisement
BACA JUGA: Hubungan Tak Akur, Seorang Ibu di Klaten Tewas Diracun Kakak Ipar
"Korban dugaan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah salon tersebut yakni ET, 25, warga Dusun Muntilan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korban merupakan petugas salon," kata Jeffry pada Selasa (2/11/2021).
Korban melaporkan seorang pria berinisial DH, 26, warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo. DH merupakan pelanggan salon dan bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo.
"Korban melaporkan DH pada Senin (1/11/2021). Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Wates, barang bukti uang sebesar Rp100.000 disita oleh petugas," ujar Jeffry.
Awalnya DH masuk ke salon sekitar pukul 09.05 WIB pagi. DH saat itu hendak menikmati layanan creambath, facial, dan cat rambut.
Setelah selesai, korban kemudian membuat nota. Selanjutnya DH memberi uang tunai sebesar Rp200.000 kepasda ET. Karena total biaya hanya habis Rp150, kemudian korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA: Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Advertisement
"Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam kaus hingga payudara korban. Selanjutnya, pelaku juga meremas payudara korban dan memaksa membuka kaus korban. Setelah membuka kaus dan BH korban, pelaku kemudian mengisap payudara korban," ujar Jeffry.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Dia berusaha mengunci pintu kamar mandi dan berusaha menurunkan celana korban. Namun, korban melawan dan mengancam akan berteriak.
"Pelaku kemudian pergi dan meninggalkan korban. Pelaku terancam kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP," kata Jeffry.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Asosiasi Petani Tembakau Dukung Pemimpin yang Pro Petani Tembakau di Pilpres 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Berkomitmen Tekan TB di Rentang Tahun 2020-2024
- Mandek Dua Bulan, Polres Bantul: SIM Keliling Mungkin Bisa Dimulai Lagi Pekan Depan
- PPDB DIY 2022 Berakhir, Cek SMA/SMK Negeri yang Masih Ada Kursi Kosong!
- Kelas Khusus Olahraga di Bantul: Fasilitasi Aneka Sport, dari Atletik hingga Surfing
- Jumlah Wisatawan Jadi Taruhannya, DPRD Kulonprogo: Segera Perbaiki Jalan di Pegunungan
Advertisement
Advertisement
Advertisement