Satpam SMA Negeri di Kulonprogo Berusaha Perkosa Kapster Salon

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi tidak senonoh terjadi di sebuah salon di Dusun Dipan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korbannya adalah kapster dan pelakunya anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo. Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polsek Wates.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dugaan pencabulan di sebuah salon di Wates terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB siang.
BACA JUGA: Hubungan Tak Akur, Seorang Ibu di Klaten Tewas Diracun Kakak Ipar
"Korban dugaan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah salon tersebut yakni ET, 25, warga Dusun Muntilan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korban merupakan petugas salon," kata Jeffry pada Selasa (2/11/2021).
Korban melaporkan seorang pria berinisial DH, 26, warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo. DH merupakan pelanggan salon dan bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo.
"Korban melaporkan DH pada Senin (1/11/2021). Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Wates, barang bukti uang sebesar Rp100.000 disita oleh petugas," ujar Jeffry.
Awalnya DH masuk ke salon sekitar pukul 09.05 WIB pagi. DH saat itu hendak menikmati layanan creambath, facial, dan cat rambut.
Setelah selesai, korban kemudian membuat nota. Selanjutnya DH memberi uang tunai sebesar Rp200.000 kepasda ET. Karena total biaya hanya habis Rp150, kemudian korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA: Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
"Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam kaus hingga payudara korban. Selanjutnya, pelaku juga meremas payudara korban dan memaksa membuka kaus korban. Setelah membuka kaus dan BH korban, pelaku kemudian mengisap payudara korban," ujar Jeffry.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Dia berusaha mengunci pintu kamar mandi dan berusaha menurunkan celana korban. Namun, korban melawan dan mengancam akan berteriak.
"Pelaku kemudian pergi dan meninggalkan korban. Pelaku terancam kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Masih Jadi Ancaman, Ada 15 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena TB Tahun Lalu
- Mulai Dibongkar Senin Depan, Kapan Pembangunan TPI Congot Baru?
- Sejauh Mana Keterlibatan Ormas dalam Kasus Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo?
- JPW: Polisi Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran, Anggota Salah Bikin Laporan Harus Dibina
- Gelar Ramp Check Bus Jelang Arus Mudik, Dishub Sleman Bakal Satroni Garasi PO
Advertisement