Advertisement

Kemenkumham Investigasi Dugaan Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Pakem

Lugas Subarkah
Rabu, 03 November 2021 - 08:37 WIB
Sunartono
Kemenkumham Investigasi Dugaan Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Pakem Ilustrasi kekerasan fisik. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Menindaklanjuti aduan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY terkait tindak kekerasan di dalam lapas, Kanwil kemenkumham DIY menerjunkan tim untuk menginvestigasi kebenaran laporan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, menjelaskan telah memeriksa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejak Senin (1/11) malam. Jika memang ditemukan kesalahan prosedur pada petugas lapas, ia berjanji akan bertindak tegas. “Sudah mulai kemaren malam memerintahkan kepala divisi untuk investigasi sampai saat ini. Kami berjanji tidak akan pernah mentolerir bagi petugas yang melakukan pelanggaran,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Advertisement

Meski demikian, ia membantah informasi yang sudah beredar terkait kekejaman petugas lapas. Menurutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta justru memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat, bahkan menjadi contoh bagi beberapa provinsi di Indonesia.

“Program pembinaan di sini jalan dengan baik. WBP merasa terganggu karena ketatnya pelayanan di sini sesuai SOP. Merokok tidak boleh di dalam kamar, colokan ga ada di dalam kamar, tidak ada uang, handphone. Napi nakal gerah di sini. Mereka akan mengkonter supaya tidak demikian,” ungkapnya.

Namun ia tetap berjanji akan terbuka dalam investigasi dan menyampaikan hasil yang sebenarnya. Pihaknya juga berusaha berkomunikasi dengan mantan WBP yang mengadukan kejadian ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu untuk mendapatkan keterangan detail terkait kejadian yang dialaminya. “Kalau benar memang perlakuan sampai dipukul selang dan sebagainya, kita akan copot Kalapasnya,” kata dia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kepada petugas lapas, sampai sejauh ini belum ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh petugas seperti yang diceritakan Vincentius.

“Kami sedikit mendapatkan informasi sebagian besar sudah kita periksa tapi sebagian besar belum ditemukan apa namanya kebenaran dari aduan tersebut. tetapi kami tidak akan berhenti, kami akan teruskan dan secepatnya akan kita tindaklanjuti dan sampaikan hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Terkait dua pengaduan lain yakni di Lapas Perempuan di Gunungkidul dan Lapas Wirogunan, Kota Jogja, ia mengklaim berdasarkan hasil pemeriksaan timnya, tidak terbukti sama sekali adanya penyiksaan dari petugas.

“Kalau yang di wirogunan sudah selesai kami juga sedang koordinasi dengan Ombudsman walaupun tidak terbukti juga. Sudah selesai ininya dengan Ombudsman. Di Gunungkidul yang lapas perempuan itu memang sudah dilaporkan ke ORI DIY, belum ada tindak lanjut. Tapi tim kami sudah turun dan memang sebenarnya tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Ketua ORI DIY, Budhi Matsthuri, mengatakan untuk Lapas Perempuan Gunungkidul memang belum ditindaklanjuti karena laporannya baru sekitar seminggu yang lalu. Sementara untuk Lapas Wirogunan, sudah ada pemeriksaan dan saat ini timnya tengah menyusun kesimpulan.

Namun kesimpulan tersebut belum dalam bentuk rekomendasi, melainkan sebatas hasil pemeriksaan, yang sekarang masih dalam tahap finalisasi. “kami agendakan secepatnya [disampaikan] setelah finalisasi selesai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement