Advertisement

Korupsi di Kalurahan di Gunungkidul Makin Marak, Kini Ada Proyek Fiktif di Getas Playen

David Kurniawan
Kamis, 04 November 2021 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Korupsi di Kalurahan di Gunungkidul Makin Marak, Kini Ada Proyek Fiktif di Getas Playen Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan DH, staf Bendahara Kalurahan Getas, Playen, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp600 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kalurahan Getas menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi menghasilkan titik temu. Pada 25 Oktober lalu, staf Bendahara Kalurahan Getas berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

BACA JUGA: Lurah di Gunungkidul Pakai Uang Korupsi JJLS untuk Foya-foya & Bayar Utang

“Alat buktinya sudah mencukupi sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, upaya penyelidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Andy kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Awalnya tersangka tidak ditahan. Namun, pada Selasa (2/11/2021) ada informasi DH akan melarikan diri ke luar daerah. Tim Kejaksaan kemudian menangkap tersangka di salah satu rumah makan di Kalurahan Logandeng, Playen.

“Begitu dapat informasi tersangka akan kabur, kami langsung menangkapnya. Sekarang tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas 2A Wirogunan di Kota Jogja,” ungkapnya.

Kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Inspektorat Daerah Gunungkidul. Dari hasil perhitungan sementara penyidik, kerugian dari proyek fiktif di tahun anggaran 2019-2020 mencapai Rp600 juta.

DH dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto KUHP pasal 55 ayat 1. Ancamannya adalah penjara empat sampai dengan 20 tahun.

BACA JUGA: Tiga Lurah di Gunungkidul Tersandung Kasus Korupsi

Korupsi di kalurahan di Gunungkidul cukup sering terjadi. Sebelumnya, pada akhir Desember 2020, hakim Pengadilan Tipikor memvonis Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan, hukuman penjara satu tahun dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan.

Selanjutnya pada Juli lalu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan kepada Lurah Serut, Suyono, dan penjara dua tahun kepada Kepala Dusun Sunarto dalam kasus korupsi pembangunan saluran air bersih.

Kasus dugaan korupsi juga terjadi di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisbu. Penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Roji Suyanta sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, ganti rugi JJLS untuk lahan milik kalurahan senilai Rp7.128.828.000. Meski demikian, uang tersebut baru disetorkan oleh Lurah Karangawen sekitar Rp1,8 miliar. Sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement