Advertisement
Lurah di Gunungkidul Pakai Uang Korupsi JJLS untuk Foya-foya & Bayar Utang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menemukan fakta baru dalam kasus korupsi dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta. Uang ganti rugi senilai Rp5,2 miliar digunakan tersangka untuk membangun rumah, bayar utang, dan foya-foya.
Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Advertisement
BACA JUGA: Seks untuk Suap Pejabat! Indonesia Peringkat Teratas soal Kasus Korupsi Seks
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, idealnya uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7,128 miliar masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga foya-foya.
“Kami juga akan menyelidiki proses transfer. Seharusnya langsung ke rekening kalurahan, tetapi fakta di lapangan malah dikirim ke rekening pribadi milik tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menambahkan penyelidikan sudah dilakukan di awal Juni. Meski demikian, proses sempat terkendala karena tersangka kabur melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
“Sempat masuk daftar pencarian orang, tetapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening koran milik tersangka.
BACA JUGA: DPRD Bakal Panggil Bupati Gunungkidul Gara-Gara Ini
Roji Suyanta mengaku baru mentransfer sebesar Rp1,8 miliar dari kewajiban seharusnya Rp7,128 miliar. Uang transfer ini digunakan pembangunan di balai kalurahan.
Disinggung mengenai sisa dana ganti rugi, ia mengakui uang sebesar Rp5,2 miliar digunakan kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar utang yang dimiliki. “Saya punya banyak utang, ada yang pribadi dan ada untuk membayar di bank,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
Advertisement