Advertisement

Pedagang di Kota Jogja Kini Tak Lagi Dapat Keringanan Retribusi

Yosef Leon
Jum'at, 05 November 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pedagang di Kota Jogja Kini Tak Lagi Dapat Keringanan Retribusi Pedagang beraktivitas di los Barat Pasar Beringharjo, Senin (3/5/2021). - \\r\\nHarian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perdagangan Kota Jogja memutuskan kembali memberlakukan pembayaran retribusi pasar secara normal seiring dengan membaiknya aktivitas pasar yang perlahan-lahan mulai kembali bergeliat. Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono mengatakan, pencabutan relaksasi retribusi itu diberlakukan kepada pedagang di seluruh pasar di Kota Jogja.

Hal itu mengingat turunnya PPKM di DIY menjadi level 2 dan aktivitas pasar berjalan normal. "Hasil pengecekan dan pemantauan di lapangan sudah normal, pedagang dan masyarakat sudah kembali beraktivitas. Tapi satu sisi juga harus tetap waspada atas kemungkinan yang timbulnya kembali klaster yang tidak kita harapkan," kata Yunianto, Jumat (5/11/2021).

Advertisement

Yunianto menjelaskan, dengan dicabutnya relaksasi, pedagang yang ada di pasar Kota Jogja diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan kios/lapak yang digunakan untuk berjulan. "Jadi relaksasi yang 25-75 persen itu sudah tidak ada lagi. Pedagang kembali melunasi kewajiban seperti sebelumnya," kata dia.

BACA JUGA: Pemuda Magelang Gowes ke Makkah untuk Naik Haji, Tiba Juni Tahun Depan

Lebih lanjut, pencabutan relaksasi itu berlaku sejak awal November 2021 kemarin. Pemberlakuannya akan dilaksanakan selama kondisi PPKM tetap berada di level 2 di Kota Jogja. "Sampai kapan diberlakukannya, kami akan melihat kondisi ke depan. Apakah akan diberlakukan lagi ketika ada peningkatan kasus Covid-19 hingga ada pembatasan aktivitas ekonomi atau tidak, nanti kami melihat kebijakannya," ujar dia.

Pihaknya juga menekankan kepada pedagang untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi jual beli di pasar. Hal itu menyusul virus Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih. "Sehingga dalam upaya pemulihan ekonomi ini kami juga tetap mengedepankan prokes dan memaksimalkan vaksin bagi seluruh pelaku pasar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement