Advertisement
Pedagang di Kota Jogja Kini Tak Lagi Dapat Keringanan Retribusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perdagangan Kota Jogja memutuskan kembali memberlakukan pembayaran retribusi pasar secara normal seiring dengan membaiknya aktivitas pasar yang perlahan-lahan mulai kembali bergeliat. Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono mengatakan, pencabutan relaksasi retribusi itu diberlakukan kepada pedagang di seluruh pasar di Kota Jogja.
Hal itu mengingat turunnya PPKM di DIY menjadi level 2 dan aktivitas pasar berjalan normal. "Hasil pengecekan dan pemantauan di lapangan sudah normal, pedagang dan masyarakat sudah kembali beraktivitas. Tapi satu sisi juga harus tetap waspada atas kemungkinan yang timbulnya kembali klaster yang tidak kita harapkan," kata Yunianto, Jumat (5/11/2021).
Advertisement
Yunianto menjelaskan, dengan dicabutnya relaksasi, pedagang yang ada di pasar Kota Jogja diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan kios/lapak yang digunakan untuk berjulan. "Jadi relaksasi yang 25-75 persen itu sudah tidak ada lagi. Pedagang kembali melunasi kewajiban seperti sebelumnya," kata dia.
BACA JUGA: Pemuda Magelang Gowes ke Makkah untuk Naik Haji, Tiba Juni Tahun Depan
Lebih lanjut, pencabutan relaksasi itu berlaku sejak awal November 2021 kemarin. Pemberlakuannya akan dilaksanakan selama kondisi PPKM tetap berada di level 2 di Kota Jogja. "Sampai kapan diberlakukannya, kami akan melihat kondisi ke depan. Apakah akan diberlakukan lagi ketika ada peningkatan kasus Covid-19 hingga ada pembatasan aktivitas ekonomi atau tidak, nanti kami melihat kebijakannya," ujar dia.
Pihaknya juga menekankan kepada pedagang untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi jual beli di pasar. Hal itu menyusul virus Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih. "Sehingga dalam upaya pemulihan ekonomi ini kami juga tetap mengedepankan prokes dan memaksimalkan vaksin bagi seluruh pelaku pasar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement