Ijazah Ribuan Siswa DIY Ditahan Sekolah, Ini Respons Disdikpora
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ijazah ribuan siswa di DIY ditahan oleh sekolah karena urusan administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menyebut, jawatannya masih mengupayakan agar ijazah yang tertahan, baik di sekolah swasta maupun negeri, segera diselesaikan.
Advertisement
BACA JUGA: Jaksa Agung Teken Pedoman No.18/2021, Pengguna Narkoba Kini Cukup Direhabilitasi
Menurut Didik, banyak ijazah tertahan di sekolah karena murid telanjur bekerja dan tak kunjung mengambil ijazah. Akibatnya sekolah kesulitan mengatasi persoalan itu. Sementara, di sekolah swasta, penahanan ijazah karena murid belum melunasi biaya pendidikan. Hal itu lumrah sebab sekolah swasta beroperasi dari uang pendidikan para murid.
"Data siswa yang belum ambil ijazah juga sudah berkurang. Kami ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan sekolah swasta dan kami sudah bebaskan 401 ijazah," kata Didik.
Ia mengimbau kepada orang tua dan wali murid yang masih menemukan praktik penahanan ijazah yang berkaitan dengan sumbangan agar segera mengadu ke Disdikpora DIY. Sebab, penahanan ijazah jelas dilarang, apalagi berkaitan dengan sumbangan yang ditentukan nilai serta masa pembayarannya.
Didik menyebut kadang fenomena itu terjadi karena terpaksa. Ada sekolah yang biasanya minus pembiayaan antara pengeluaran dan penerimaan dalam RAPBS.
"Istilahnya terjebak. Ketika ada selisih, di rapat [diputuskan kekurangan biaya] dibagi per siswa. Kami sudah minta supaya masyarakat miskin tidak dimintai sumbangan. Mereka berhak menolak karena alasan tidak mampu," ujar dia.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengungkap ribuan ijazah jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK) di DIY yang ditahan oleh sekolah. Fenomena ini ditengarai karena murid belum membayar uang yang disebut sekolah sebagai sumbangan sukarela. Meski bersifat sukarela, besaran nilai dan waktu pembayarannya ditentukan oleh sekolah dengan kisaran Rp500-Rp2 juta per murid.
Salah seorang wali murid, Robani, mengatakan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan itu diberitahukan kepada wali murid saat pertama kali masuk sekolah. Wali dan orang tua murid diberitahu soal kebijakan sumbangan peningkatan pendidikan yang waktu dan nilainya telah ditentukan oleh sekolah. Rincian sumbangan itu terdiri dari berbagai macam, yakni sumbangan peningkatan pendidikan, seragam sekolah, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan lainnya.
"Dalam sosialisasi pertama itu, sekolah mengemukakan soal RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah] habisnya sekian, kekurangannya sekian, kemudian kekurangan itu dibagi sejumlah murid dan ketemu sekian juta per murid dan ditambah lagi SPP. Padahal sejak 2017 SPP telah dihapus," ujarnya dalam pembacaan somasi terbuka atas tindakan pungli dan penahanan ijazah di LBH Jogja, Selasa (9/11/2021).
Koordinator AMPPY, Yuliani Putri Sunardi, mengatakan sumbangan berkedok pungli seakan tak bisa diberantas di wilayah DIY. Selalu saja ada kasus baru yang muncul ke permukaan meski instansi terkait telah melarang. Pada beberapa kasus, murid yang tidak mampu membayar malah ijazahnta ditahan. Hal ini mengakibatkan keberlanjutan jenjang pendidikan murid terganggu, apalagi di tingkay SMK. Dia mengklaim bahwa fenomena ini justru terjadi di sekolah negeri dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
"Misalnya ada sekolah yang bilang bahwa sumbangan akan digunakan buat pembangunan gapura, pembayaran GTT [guru tidak tetap] dan PTT [pegawai tidak tetap]. Apalagi ijazah. Kalau ditagih, sekolah bilang berkas belum dicap tiga jari. Padahal murid sendiri mengaku mereka tidak diberi akses untuk cap tiga jari kalau uang sumbangan belum lunas. Kalau bahasanya sumbangan tentu tidak ditentukan. Ini sumbangan rasa pungli jadinya," kata Yuliani.
Ia mengatakan per 1 November kemarin ada sebanyak 1.080 murid SMK di Kota Jogja yang belum menerima ijazah. Setidaknya terdapat 1.139 murid SMA dan SMK khsusus di Kota Jogja yang tertahan ijazahnya akibat praktik tersebut. Jumlah ini belum digabung dengan ijazah murid lain yang juga tertahan di sejumlah SMP, SMA, maupun SMK di kabupaten lainnya di wilayah DIY. Yuliani mengaku mendapat data itu langsung dari dinas pendidikan pemuda dan olahraga setempat.
BACA JUGA: Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi dan Legal
Staf Advokasi LBH Jogja, Ryan Akbar, menjelaskan lembaganya langsung melakukan somasi terbuka atas praktik pungli, penahanan ijazah dan penjualan seragam sekolah tersebut. Somasi diberikan kepada Gubernur DIY, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, kepala SMP, SMA, dan SMK di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Sebab, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1/2021 tntang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.
"Untuk itu kami menuntut Gubernur DIY dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIYuntuk melakukan serangkaian upaya tindakan dan melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan negara terhadap perbuatan melawan hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement