30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
ILustrasi penjambretan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul menangkap seorang pria berinisial TM, 33, warga Umbulharjo, Jogja, saat sedang mengamen di pinggir jalan di wilayah Mantrijeron, Jogja. Dia ditangkap karena diduga telah menjambret telepon selular.
“Pelaku ditangkap di wilayah Mantrijeron, sekitar pukul 15.45 WIB saat sedang mengamen,”kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna, Rabu (10/11/2021).
BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi
Zaenal menjelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Kampung Sari Rejo RT 6, Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Kamis, 28 Oktober 2021, lalu. Saat itu, korban yang bernama Iin Desi, warga Kebumen, Jawa Tengah ,sedang berjalan kaki sepulang dari kerja sambil memegang telepon selular.
Tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan motor matik warna hijau. Pelaku langsung merampas telepon selular korban kemudian kabur ke arah timur. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Banguntapan. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga melacak keberadaan telepon selular korban dan didapati HP tersebut ada di wilayah Sleman. “Setelah menyita barang bukti sebuah HP, ditemukan identitas pelaku dari saksi,” kata Zaenal. Tim Opsnal kemudian menangkap pelaku pada 8 November lalu di sekitar Mantrijeron, Jogja, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.