Siaga Banjir dan Longsor Bakal Ditetapkan di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–BPBD Gunungkidul mengusulkan penetapan status siaga dan longsor di awal musim hujan ini. Adapun surat peningkatan status sudah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan bupati.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, dampak dari cuaca ekstrem yang disebabkan La Nina sudah mulai terlihat, meski wilayah Bumi Handayani baru saja memasuki musim penghujan. Di sejumlah wilayah sudah dilaporkan sejumlah kejadian mulai dari longsor, rumah ambruk, pohon tumbang hingga banjir.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sebagai upaya antisipasi dan mitigasi kebencanaan, BPBD mengusulkan penetapan status siaga banjir dan longsor selama musim hujan berlangsung. Edy mengaku surat ini sudah dibuat dan diserahkan ke Bagian Hukum, Setda untuk mendapatkan persetujuan dari bupati.
“Draf status siaga banjir dan longsor tinggal menunggu persetujuan dari bupati,” katanya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, potensi bencana di musim hujan harus ditekan sekecil mungkin sehingga saat terjadi kerugian yang diderita bisa ditekan. Oleh karenanya, BPBD serta segenap jajaran hingga di kalurahan tangguh bencana atau pun relawan forum pengurangan risiko bencana harus bersiap siaga apabila dibutuhkan sewaktu-waktu untuk penanganan masalah kebencanaan.
Baca juga: Tanah Longsor hingga Pohon Tumbang Terjadi di Jogja karena Cuaca Ekstrem
Hasil dari kajian ada sejumlah kerawanan bencana mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang. Untuk banjir berpotensi di sejumlah titik seperti di daerah aliaran sungai (DAS) Kali Oya, Sungai Mertelu di Gedangsari, serta kawasan pelabuhan Pantai Sadeng di Kapanewon Girisubo.
Adapun peta kerawanan longsor didominasi wilayah utara Gunungkidul seperti Kapanewon Patuk, Gedansari, Nglipar, Ngawen, Semin hingga Ponjong. “Penetapan status kebencaan sangat situasional karena sangat bergantung dengan kondisi terkini di lapangan. Bisa saja statusnya ditingkatkan lagi menjadi tanggap darurat apabila banyak terjadi bencana,” katanya.
Kepala Bagian Hukum, Setda Gunungkidul, Miksan saat dikonfirmasi belum menerima surat permohonan peningkaan status. Dia menduga surat masih berada di bidang penyusunan perundang-undangan sebelum diserahkan ke bupati untuk penetapan. “Saya cek dulu, nanti akan saya kabari lagi,” kata Miksan.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada setiap kebijakan harus mendapatkan persetujuan dari bupati. Hal ini juga berlaku untuk penetapan siaga banjir dan longsor di Gunungkidul. “Harus sesuai dengan prosedur dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Plt Menpora Ajak Berdoa Semoga Indonesia Tidak Kena Sanksi FIFA
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Pelanggaran yang Banyak Ditemukan saat Ramp Check di Terminal Giwangan, Rata-rata Masalah Administrasi
- Pasar Murah Sleman Bakal Digelar, Sejumlah Bahan Pokok Bakal Dijual Murah
- Miliaran BKK Danais Digelontorkan untuk Kalurahan di DIY
- Keamanan Pangan di Pasar Tiban Bantul Diperiksa
- Selamat! Belasan Prodi UIN Sunan Kalijaga Peroleh Akreditasi FIBAA
Advertisement