Advertisement
Siaga Banjir dan Longsor Bakal Ditetapkan di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–BPBD Gunungkidul mengusulkan penetapan status siaga dan longsor di awal musim hujan ini. Adapun surat peningkatan status sudah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan bupati.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, dampak dari cuaca ekstrem yang disebabkan La Nina sudah mulai terlihat, meski wilayah Bumi Handayani baru saja memasuki musim penghujan. Di sejumlah wilayah sudah dilaporkan sejumlah kejadian mulai dari longsor, rumah ambruk, pohon tumbang hingga banjir.
Advertisement
Sebagai upaya antisipasi dan mitigasi kebencanaan, BPBD mengusulkan penetapan status siaga banjir dan longsor selama musim hujan berlangsung. Edy mengaku surat ini sudah dibuat dan diserahkan ke Bagian Hukum, Setda untuk mendapatkan persetujuan dari bupati.
“Draf status siaga banjir dan longsor tinggal menunggu persetujuan dari bupati,” katanya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, potensi bencana di musim hujan harus ditekan sekecil mungkin sehingga saat terjadi kerugian yang diderita bisa ditekan. Oleh karenanya, BPBD serta segenap jajaran hingga di kalurahan tangguh bencana atau pun relawan forum pengurangan risiko bencana harus bersiap siaga apabila dibutuhkan sewaktu-waktu untuk penanganan masalah kebencanaan.
Baca juga: Tanah Longsor hingga Pohon Tumbang Terjadi di Jogja karena Cuaca Ekstrem
Hasil dari kajian ada sejumlah kerawanan bencana mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang. Untuk banjir berpotensi di sejumlah titik seperti di daerah aliaran sungai (DAS) Kali Oya, Sungai Mertelu di Gedangsari, serta kawasan pelabuhan Pantai Sadeng di Kapanewon Girisubo.
Adapun peta kerawanan longsor didominasi wilayah utara Gunungkidul seperti Kapanewon Patuk, Gedansari, Nglipar, Ngawen, Semin hingga Ponjong. “Penetapan status kebencaan sangat situasional karena sangat bergantung dengan kondisi terkini di lapangan. Bisa saja statusnya ditingkatkan lagi menjadi tanggap darurat apabila banyak terjadi bencana,” katanya.
Kepala Bagian Hukum, Setda Gunungkidul, Miksan saat dikonfirmasi belum menerima surat permohonan peningkaan status. Dia menduga surat masih berada di bidang penyusunan perundang-undangan sebelum diserahkan ke bupati untuk penetapan. “Saya cek dulu, nanti akan saya kabari lagi,” kata Miksan.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada setiap kebijakan harus mendapatkan persetujuan dari bupati. Hal ini juga berlaku untuk penetapan siaga banjir dan longsor di Gunungkidul. “Harus sesuai dengan prosedur dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement