Advertisement
Jambret Spesialis Mengintai Anak-Anak Bermunculan di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus mengembangkan kasus jambret yang menyasar anak-anak yang telah ditangkap jajaran Polsek Banguntapan Bantul dan Polda DIY, beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SR, 44, warga Banguntapan Bantul yang indekos di wilayah Umbulharjo, Jogja.
“Tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku ini cukup banyak. Jadi bisa dibilang istilahnya ini Ratu Jambret. Masih kita kembangkan kasus ini kemungkinan ada TKP lainnya karena di Bantul saja sudah sembilan lokasi,” kata Kapolres Bantul, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ihsan, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat dan sasarannnya hampir semua adalah anak-anak usia 5-10 tahun namun kebanyakan adalah usia lima tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ihsan, alasan menyasar anak agar tidak ada perlawanan. Selain itu anak-anak tidak terlalu menaruh curiga ketika ada orang lain menanyakan alamat atau meminta bantuan.
Karena itu Ihsan mengimbau kalau ada kejadian jambret dengan modus yang sama di wilayah Polres lain, seperti Polresta Jogja atau polres perbatasan seperti Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo agar menyampaikan ke Polres Bantul, “Karena kemungkinan pelakunya sama,” ucap Ihsan.
BACA JUGA: Soal Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
Kasus terakhir yang dilakukan tersangak SR adalah pada Jumat, (5/11/2021) lalu di wilayah Sarirejo, Singosaren, Banguntapan, Bantul. Saat itu korban berinisial MA, sedang bermain sepeda kayuh di sekitar rumahnya, kemudian didatangi pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu pelaku menjambret kalung yang dikenakan korban hingga korban mengalami luka di bagian leher.
Menurut Kapolres, ada sembilan lokasi kejadian yang sama dengan menyasar anak-anak dan polanya sama yang dilakukan oleh tersangka SR. Kejadian sembilan kali tersebut dalam kurun waktu Juli sampai November ini. Berdasarkan keterangan korban dan saksi saksi di lokasi kejadian serta rekaman Circuit Closed Television (CCTV), ciri-ciri pelaku sama dan mengarah kepada SR. Ciri-ciri tersebut mulai dari postur tubuh, motor yang dikendarai tersangka hingga baju dan kerudung yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
Polisi pun memburu SR di rumahnya di wilayah Banguntapan, namun tersangka tinggal di wilayah Umbulharjo bersama suami siri. Saat didatangi di indekosnya tersangka tidak ada, “Pelaku baru kita tangkap di wilayah sekitar terminal Giwangan,” ujar Ihsan. Tersangka, kata Ihsan juga mengakui semua perbuatannya, yakni dua lokasi dilakukan di Banguntapan, enam lokasi di wlayah Pleret dan satu lokasi di wilayah Piyungan.
Akibat perbuatan tersangka, polsi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Lebih lanjut Ihsan berharap masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya ketika sedang bermain di luar rumah atau tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
Advertisement