Advertisement

Jambret Spesialis Mengintai Anak-Anak Bermunculan di Bantul

Ujang Hasanudin
Selasa, 16 November 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Jambret Spesialis Mengintai Anak-Anak Bermunculan di Bantul Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus mengembangkan kasus jambret yang menyasar anak-anak yang telah ditangkap jajaran Polsek Banguntapan Bantul dan Polda DIY, beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SR, 44, warga Banguntapan Bantul yang indekos di wilayah Umbulharjo, Jogja.

“Tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku ini cukup banyak. Jadi bisa dibilang istilahnya ini Ratu Jambret. Masih kita kembangkan kasus ini kemungkinan ada TKP lainnya karena di Bantul saja sudah sembilan lokasi,” kata Kapolres Bantul, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ihsan, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (16/11/2021).

Advertisement

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat dan sasarannnya hampir semua adalah anak-anak usia 5-10 tahun namun kebanyakan adalah usia lima tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ihsan, alasan menyasar anak agar tidak ada perlawanan. Selain itu anak-anak tidak terlalu menaruh curiga ketika ada orang lain menanyakan alamat atau meminta bantuan.

Karena itu Ihsan mengimbau kalau ada kejadian jambret dengan modus yang sama di wilayah Polres lain, seperti Polresta Jogja atau polres perbatasan seperti Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo agar menyampaikan ke Polres Bantul, “Karena kemungkinan pelakunya sama,” ucap Ihsan.

BACA JUGA: Soal Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

Kasus terakhir yang dilakukan tersangak SR adalah pada Jumat, (5/11/2021) lalu di wilayah Sarirejo, Singosaren, Banguntapan, Bantul. Saat itu korban berinisial MA, sedang bermain sepeda kayuh di sekitar rumahnya, kemudian didatangi pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu pelaku menjambret kalung yang dikenakan korban hingga korban mengalami luka di bagian leher.

Menurut Kapolres, ada sembilan lokasi kejadian yang sama dengan menyasar anak-anak dan polanya sama yang dilakukan oleh tersangka SR. Kejadian sembilan kali tersebut dalam kurun waktu Juli sampai November ini. Berdasarkan keterangan korban dan saksi saksi di lokasi kejadian serta rekaman Circuit Closed Television (CCTV), ciri-ciri pelaku sama dan mengarah kepada SR. Ciri-ciri tersebut mulai dari postur tubuh, motor yang dikendarai tersangka hingga baju dan kerudung yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.

Polisi pun memburu SR di rumahnya di wilayah Banguntapan, namun tersangka tinggal di wilayah Umbulharjo bersama suami siri. Saat didatangi di indekosnya tersangka tidak ada, “Pelaku baru kita tangkap di wilayah sekitar terminal Giwangan,” ujar Ihsan. Tersangka, kata Ihsan juga mengakui semua perbuatannya, yakni dua lokasi dilakukan di Banguntapan, enam lokasi di wlayah Pleret dan satu lokasi di wilayah Piyungan.

Akibat perbuatan tersangka, polsi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Lebih lanjut Ihsan berharap masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya ketika sedang bermain di luar rumah atau tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement