Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, Korban Tewas Naik Jadi 13 Orang
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengklaim penggunaan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan aturan itu memungkinan DIY tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.
Sebab, sesuai dengan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja, setiap provinsi diberi kebebasan untuk memilih indikator penentuan UMP mengacu pada inflasi atau menggunakan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
"Kalau dulu kan, itu seluruh nasional yang dipakai pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Kalau sekarang kita sangat mungkin menyalib provinsi lain, karena pertumbuhan ekonominya tergantung pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA: Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan
Sementara berdasarkan data di BPS, saat ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi DIY dalam tren positif. Angka inflasi DIY 1,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi DIY saat ini 4,6 persen.
"Untuk itu kita pakai yang paling gede ya kita pilih pertumbuhan ekonomi [4,6 persen] sebagai dasar penentuan," lanjut Aji.
Hanya saja, Aji masih enggan mengungkapkan besaran kenaikan UMP DIY. Sebab, UMP DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota rencananya baru akan diumumkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB Buwono X, Jumat (19/11/2021).
Pengumuman itu mundur sehari. Mulanya, UMP DIY dikabarkan bakal diumumkan pada Kamis (18/11/2021) ini.
"Pak Gubernur masih punya waktu besok untuk mengumumkan. Tentunya setelah nantinya SK ditandatangani. Rencana tidak hanya UMP, Pak Gubernur juga akan mengumumkan UMK besok," jelas Aji.
Menurut Aji, sejauh ini, pihaknya sejatinya telah menggelar rapat, Kamis (18/11/2021). Hanya saja dalam rapat tertutup yang melibatkan bupati dan walikota se-DIY baru sebatas menampung usulan dari Bupati dan Wali kota atas hasil dewan pengupahan di kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.