Advertisement

Pengumuman Ditunda Sehari, Ini Gambaran UMP DIY Menurut Pemda

Jumali
Kamis, 18 November 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Pengumuman Ditunda Sehari, Ini Gambaran UMP DIY Menurut Pemda Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengklaim penggunaan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan aturan itu memungkinan DIY tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.

Sebab, sesuai dengan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja, setiap provinsi diberi kebebasan untuk memilih indikator penentuan UMP mengacu pada inflasi atau menggunakan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Advertisement

"Kalau dulu kan, itu seluruh nasional yang dipakai pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Kalau sekarang kita sangat mungkin menyalib provinsi lain, karena pertumbuhan ekonominya tergantung pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA: Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan

Sementara berdasarkan data di BPS, saat ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi DIY dalam tren positif. Angka inflasi DIY 1,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi DIY saat ini 4,6 persen.

"Untuk itu kita pakai yang paling gede ya kita pilih pertumbuhan ekonomi [4,6 persen] sebagai dasar penentuan," lanjut Aji.

Hanya saja, Aji masih enggan mengungkapkan besaran kenaikan UMP DIY. Sebab, UMP DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota rencananya baru akan diumumkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB Buwono X, Jumat (19/11/2021).

Pengumuman itu mundur sehari. Mulanya, UMP DIY dikabarkan bakal diumumkan pada Kamis (18/11/2021) ini.

"Pak Gubernur masih punya waktu besok untuk mengumumkan. Tentunya setelah nantinya SK ditandatangani. Rencana tidak hanya UMP, Pak Gubernur juga akan mengumumkan UMK besok," jelas Aji.

Menurut Aji, sejauh ini, pihaknya sejatinya telah menggelar rapat, Kamis (18/11/2021). Hanya saja dalam rapat tertutup yang melibatkan bupati dan walikota se-DIY baru sebatas menampung usulan dari Bupati dan Wali kota atas hasil dewan pengupahan di kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik

News
| Kamis, 30 November 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement