Bawa 100 Kunci, Pencuri Laptop Ditangkap Warga

Advertisement
Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Aksi pencurian laptop menyasar sebuah indekos di kawasan Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja berhasil digagalkan. Pelaku dengan inisial AP, laki-laki 32 tahun asal Oku Timur Sumatra Selatan ditangkap warga dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Kota Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, AP merupakan pencuri spesialis indekos. Dia kerap menyasar indekos yang sepi dan kurang penjagaan. Hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Aksi pencurian yang ini terjadi hari Jumat, 19 November 2021 lalu pukul 17.30 Wib di Indekos Sapen Jl. Nangka GK I/586 RT018 /006 Demangan, Gondokusuman," kata Timbul, Minggu (21/11).
Dalam melancarkan aksinya, AP membekali diri dengan berbagai macam kunci untuk membuka pintu indekos yang ditinggal pemiliknya. Polisi mengamankan sedikitnya 100 buah anak kunci pintu, dua buah kunci L dan satu buah obeng dalam aksinya di kawasan Sapen tersebut.
"Pelaku sempat hendak berhasil membawa kabur satu unit laptop merk HP warna abu-abu senilai Rp6,5 juta namun dipergoki oleh pemiliknya," terangnya.
Timbul menjelaskan, pencurian itu dilakukan AP saat pemilik indekos yang diketahui merupakan Candra Kusuma, laki-laki 28 tahun seorang karyawan BUMN asal Kota Magelang, Jawa Tengah tengah bekerja dan meninggalkan indekos dalam keadaan kosong. AP kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak gembok.
Pelaku kemudian hendak membawa kabur satu unit laptop. Namun, aksinya terlanjur kepergok oleh pemilik saat pulang bekerja yang telah mendapati kondisi kamar terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Ia kemudian mengejar pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar-kejaran. Pemilik kemudian berteriak dan warga sekitar ikut berusaha menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi," jelas Timbul.
Timbul menyampaikan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Jogja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi ikut mengamankan sejumlah kunci serta tas hitam berisi satu unit laptop.
"Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Batal Gelar Piala Dunia U-20, Indonesia Berpotensi Rugi hingga Triliunan Rupiah
- Bisnis Penggemukan Ayam Kampung di Tangerang, Omzet Capai Jutaan Rupiah
- Kisah Inspiratif! Pulang Merantau, Pria Kendal Pasarkan Cobek hingga Kanada
- Berusia 200 Tahun, Ini Potret Masjid Jamii’ Jalaludin di Kemusu Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY, Kamis 30 Maret 2023: Siang Ini, Sleman dan Kota Jogja Hujan Petir
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement