Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Kunjungan Wisata Bantul Melonjak
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Aksi pencurian laptop menyasar sebuah indekos di kawasan Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja berhasil digagalkan. Pelaku dengan inisial AP, laki-laki 32 tahun asal Oku Timur Sumatra Selatan ditangkap warga dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Kota Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, AP merupakan pencuri spesialis indekos. Dia kerap menyasar indekos yang sepi dan kurang penjagaan. Hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Aksi pencurian yang ini terjadi hari Jumat, 19 November 2021 lalu pukul 17.30 Wib di Indekos Sapen Jl. Nangka GK I/586 RT018 /006 Demangan, Gondokusuman," kata Timbul, Minggu (21/11).
Dalam melancarkan aksinya, AP membekali diri dengan berbagai macam kunci untuk membuka pintu indekos yang ditinggal pemiliknya. Polisi mengamankan sedikitnya 100 buah anak kunci pintu, dua buah kunci L dan satu buah obeng dalam aksinya di kawasan Sapen tersebut.
"Pelaku sempat hendak berhasil membawa kabur satu unit laptop merk HP warna abu-abu senilai Rp6,5 juta namun dipergoki oleh pemiliknya," terangnya.
Timbul menjelaskan, pencurian itu dilakukan AP saat pemilik indekos yang diketahui merupakan Candra Kusuma, laki-laki 28 tahun seorang karyawan BUMN asal Kota Magelang, Jawa Tengah tengah bekerja dan meninggalkan indekos dalam keadaan kosong. AP kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak gembok.
Pelaku kemudian hendak membawa kabur satu unit laptop. Namun, aksinya terlanjur kepergok oleh pemilik saat pulang bekerja yang telah mendapati kondisi kamar terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Ia kemudian mengejar pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar-kejaran. Pemilik kemudian berteriak dan warga sekitar ikut berusaha menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi," jelas Timbul.
Timbul menyampaikan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Jogja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi ikut mengamankan sejumlah kunci serta tas hitam berisi satu unit laptop.
"Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.