Advertisement
BPJS Cabang Yogykarta Kerja Sama dengan RSUD Saptosari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mulai bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari (RSUD) untuk pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diharapkan rumah sakit ini dapat menambah kemudahan akses layanan kesehatan khususnya bagi peserta di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan kerja sama dengan RSUD Saptosari dilaksanakan setelah rumah sakit tersebut dinyatakan lulus kredensialing dan memenuhi persyaratan lainnya. Kredensialing dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani
Advertisement
peserta JKN-KIS. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kredensialing dan rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasarana, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.
"Dengan bertambahnya fasilitas kesehatan maka semakin memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN?KIS terhadap layanan kesehatan,” katanya, Senin (22/11).
Dia menjelaskan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi komitmen layanan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas apabila fasilitas kesehatan melakukan fraud dan tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama.
“Salah satu komitmen pelayanan yang wajib dipenuhi adalah tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum. Ini berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu tingkat primer maupun rumah sakit,” tegas Prabowo.
Sementara itu, Direktur RSUD Saptosari Eko Darmawan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi komitmen tersebut. Pihaknya akan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami memiliki beberapa fasilitas yang cukup menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat baik itu nanti pasien umum ataupun pasien JKN-KIS. Tidak ada pembedaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Ibadah Jumat Agung di Berbagai Gereja di DIY
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025
- Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
Advertisement