Advertisement
BPJS Cabang Yogykarta Kerja Sama dengan RSUD Saptosari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mulai bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari (RSUD) untuk pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diharapkan rumah sakit ini dapat menambah kemudahan akses layanan kesehatan khususnya bagi peserta di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan kerja sama dengan RSUD Saptosari dilaksanakan setelah rumah sakit tersebut dinyatakan lulus kredensialing dan memenuhi persyaratan lainnya. Kredensialing dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani
Advertisement
peserta JKN-KIS. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kredensialing dan rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasarana, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.
"Dengan bertambahnya fasilitas kesehatan maka semakin memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN?KIS terhadap layanan kesehatan,” katanya, Senin (22/11).
Dia menjelaskan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi komitmen layanan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas apabila fasilitas kesehatan melakukan fraud dan tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama.
“Salah satu komitmen pelayanan yang wajib dipenuhi adalah tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum. Ini berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu tingkat primer maupun rumah sakit,” tegas Prabowo.
Sementara itu, Direktur RSUD Saptosari Eko Darmawan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi komitmen tersebut. Pihaknya akan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami memiliki beberapa fasilitas yang cukup menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat baik itu nanti pasien umum ataupun pasien JKN-KIS. Tidak ada pembedaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement