Advertisement
Pejabat Kulonprogo Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi GOR Cangkring
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Penetapan tersangka pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berinisial RS oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo diikuti oleh permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang bernama Tuson Dwi Haryanto di Pengadilan Negeri Wates pada Rabu (24/11/2021).
RS sebelumnya ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Gor Cangkring, Kulonprogo.
Advertisement
Kuasa Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto, mengatakan upaya praperadilan yang ditempuh oleh RS beserta empat kuasa hukum termasuk dirinya didasarkan kepada penilaian bahwa penetapan tersangka kepada RS dinilai terlalu dini. Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring negara belum dirugikan.
"Hal yang mendasar kenapa kami mengajukan praperadilan adalah soal penetapan klien kami sebagai tersangka. Terlalu cepat untuk dijadikan tersangka. Bahkan, ketika kita bicarakan kerugian negara sebagai pokok bahasan [perkara], kami menilai sejak awal proses penyidikan sampai saat ini belum ada kerugian negara," kata Tuson pada Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA: Kotagede Didorong Jadi Destinasi Wisata Altenatif
Dalam praperadilan yang menghadirkan kuasa hukum termasuk RS sebagai pemohon sampai dengan termohon yakni pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Tuson membawa tujuh alat bukti. Sejumlah alat bukti tersebut dianggapnya sebagai sebuah kesalahan yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami juga menghadirkan saksi ahli. Kehadiran saksi ahli untuk menilai proses penetapan tersangka sesuai prosedur atau tidak. Praperadilan hari ini kami menitikberatkan kepada prosedur penetapan tersangka yakni klien kami," ungkap Tuson.
Tuson menegaskan dasar hukum penetapan tersangka kliennya yakni dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
"Menurut kami seperti itu. Karena ada putusan MK itu minimal harus ada kerugian negara. Jadi total loss ya. Penetapan tersangka harus disertai dengan adanya kerugian negara," terang Tuson.
Dikatakan Tuson, agenda sidang praperadilan yang ditempuh pada hari ini juga menghadirkan sejumlah saksi. Keputusan praperadilan sendiri nantinya akan diumumkan oleh majelis hakim PN Wates pada kurun waktu satu pekan dari sidang praperadilan pertama yang dilakukan pada Rabu (24/11/2021).
"Kemarin kan sudah ada timeline sidang ya. Hari Senin pekan depan rencananya diumumkan hasil praperadilan," terang Tuson.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo sebelumnya mengakui salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo, mengatakan pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi GOR Cangkring berinisial RS untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses persidangan yang harus dilalui.
"Kita menghormati proses-proses hukum (persidangan). Status (RS) masih aktif seperti biasanya," ujar Arif pada Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Arif, status RS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga belum terpengaruh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang disandang oleh RS.
"Tidak [dinonaktifkan], karena kan status kepegawaiannya sebelum ada keputusan inkracht ya masih aktif," terang Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement