Sepang Tak Tergusur, MotoGP Malaysia Diperpanjang hingga 2031
MotoGP resmi bertahan di Sepang hingga 2031. Kontrak baru Malaysia memastikan balapan kelas dunia tetap hadir di Asia Tenggara.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja No.11/2020 yang pada pokoknya memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Juru Bicara DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim MK tentang tentang UU Cipta Kerja No.11/2020. Selain itu, Presiden Jokowi diminta segera mencabut UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut UU Cipta Kerha, maka kami akan mengajukan gugatan Pengujian Pasal-Pasal Cluster Ketenagakerjaan, yang mana gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim MK dan akan dinyatakan inkonstitusional dan segera tidak berlaku ( kurang dari 2 tahun)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.
BACA JUGA: Sudah Kebanyakan Pembangkit, Listrik Jawa-Bali Bakal Oversupply hingga 61 Persen
Selain itu, DPD KSPSI DIY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, diminta untuk menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi KHL, yaitu sebesar Rp3 juta.
"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY, dengan cara ; mengembangkan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY, mmembangun perumah buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh, memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya serta Pemda DIY bekerjasana dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gubernur DIY diminta membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya. "Di antaranya, penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MotoGP resmi bertahan di Sepang hingga 2031. Kontrak baru Malaysia memastikan balapan kelas dunia tetap hadir di Asia Tenggara.
Klaim The Simpsons memprediksi final Piala Dunia 2026 antara Meksiko dan Portugal ternyata hoaks yang kembali muncul di media sosial.
PT BPR Bank Bantul (Perseroda) menggelar Turnamen Tenis Meja antar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daera
Foto atau video terhapus dari HP Android dan iPhone belum tentu hilang permanen. Simak cara memulihkan file dengan mudah dan aman.
Pemkab Kulonprogo menggelontorkan Rp12,7 miliar untuk melanjutkan pembangunan Jalan Prangkokan-Kebonharjo di Samigaluh guna mendukung ekonomi Menoreh.
Dupe culture semakin populer di kalangan konsumen. Simak perbedaan produk dupe dan barang KW serta alasan tren ini berkembang pesat.