Derita Upah Murah di Jogja, Ini Desakan Buruh ke Gubernur DIY Setelah Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja No.11/2020 yang pada pokoknya memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Advertisement
Juru Bicara DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim MK tentang tentang UU Cipta Kerja No.11/2020. Selain itu, Presiden Jokowi diminta segera mencabut UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut UU Cipta Kerha, maka kami akan mengajukan gugatan Pengujian Pasal-Pasal Cluster Ketenagakerjaan, yang mana gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim MK dan akan dinyatakan inkonstitusional dan segera tidak berlaku ( kurang dari 2 tahun)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.
BACA JUGA: Sudah Kebanyakan Pembangkit, Listrik Jawa-Bali Bakal Oversupply hingga 61 Persen
Selain itu, DPD KSPSI DIY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, diminta untuk menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi KHL, yaitu sebesar Rp3 juta.
"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY, dengan cara ; mengembangkan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY, mmembangun perumah buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh, memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya serta Pemda DIY bekerjasana dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gubernur DIY diminta membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya. "Di antaranya, penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement