Advertisement

Promo November

Derita Upah Murah di Jogja, Ini Desakan Buruh ke Gubernur DIY Setelah Putusan MK

Jumali
Kamis, 25 November 2021 - 21:47 WIB
Bhekti Suryani
Derita Upah Murah di Jogja, Ini Desakan Buruh ke Gubernur DIY Setelah Putusan MK Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022.

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja No.11/2020 yang pada pokoknya memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Advertisement

Juru Bicara DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim MK tentang tentang UU Cipta Kerja No.11/2020. Selain itu, Presiden Jokowi diminta segera mencabut UU Cipta Kerja dan turunannya.

"Jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut UU Cipta Kerha, maka kami akan mengajukan gugatan Pengujian Pasal-Pasal Cluster Ketenagakerjaan, yang mana gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim MK dan akan dinyatakan inkonstitusional dan segera tidak berlaku ( kurang dari 2 tahun)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.

BACA JUGA: Sudah Kebanyakan Pembangkit, Listrik Jawa-Bali Bakal Oversupply hingga 61 Persen

Selain itu, DPD KSPSI DIY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, diminta untuk menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi KHL, yaitu sebesar Rp3 juta.

"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY, dengan cara ; mengembangkan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY, mmembangun perumah buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh, memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya serta Pemda DIY bekerjasana dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh," lanjutnya.

Oleh karena itu, Gubernur DIY diminta membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya. "Di antaranya, penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement