Advertisement

PSHK UII: MK Harusnya Membatalkan UU Cipta Kerja

Yosef Leon
Selasa, 30 November 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
PSHK UII: MK Harusnya Membatalkan UU Cipta Kerja Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji formil terhadap Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui Putusan MK Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memiliki konsekuensi seluruh materi UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau batal demi hukum.

Peneliti Bidang Riset dan Edukasi PSHK FH UII, Melani Aulia Putri Jassinta mengungkapkan, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, antara teknis pembentukan maupun substansi peraturan (formil dan materil) merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sehingga, adanya persoalan teknis dalam pembentukan suatu peraturan akan berdampak pada tidak dapat dilaksanakannya substansi peraturan yang dibentuk.

Advertisement

BACA JUGA : Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan

"Logika sederhananya, karena proses pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan asas dan norma yang ditetapkan oleh konstitusi, maka UU tersebut seharusnya dibatalkan oleh MK," ungkap Melani, Selasa (30/11/2021).

Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK mendasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang maka MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.

Di sisi lain, terkait dengan putusan itu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, PSHK UII menilai upaya MK kurang tegas dan menghasilkan putusan yang membingungkan terkait dengan keberlakuan substansi UU Cipta Kerja. Sebab, dalam amar putusannya MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, namun di sisi lain masih memberlakukan UU Cipta Kerja dalam dua tahun kedepan. Hal itu disebut secara teoritis merupakan praktik yang tidak biasa.

"Untuk itu, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK khususnya mengenai parameter pelaksanaan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. Mengingat putusan tersebut sudah inkracht, maka bagaimanapun keberlakuan UU Cipta Kerja tetap sesuai dengan amar putusan tersebut, sehingga yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk saat ini adalah mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja agar tidak merugikan hak-hak asasi dan hak-hak konstitusionalitas masyarakat," ungkap dia.

BACA JUGA : Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement