Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji formil terhadap Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui Putusan MK Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memiliki konsekuensi seluruh materi UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau batal demi hukum.
Peneliti Bidang Riset dan Edukasi PSHK FH UII, Melani Aulia Putri Jassinta mengungkapkan, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, antara teknis pembentukan maupun substansi peraturan (formil dan materil) merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sehingga, adanya persoalan teknis dalam pembentukan suatu peraturan akan berdampak pada tidak dapat dilaksanakannya substansi peraturan yang dibentuk.
BACA JUGA : Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan
"Logika sederhananya, karena proses pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan asas dan norma yang ditetapkan oleh konstitusi, maka UU tersebut seharusnya dibatalkan oleh MK," ungkap Melani, Selasa (30/11/2021).
Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK mendasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang maka MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
Di sisi lain, terkait dengan putusan itu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, PSHK UII menilai upaya MK kurang tegas dan menghasilkan putusan yang membingungkan terkait dengan keberlakuan substansi UU Cipta Kerja. Sebab, dalam amar putusannya MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, namun di sisi lain masih memberlakukan UU Cipta Kerja dalam dua tahun kedepan. Hal itu disebut secara teoritis merupakan praktik yang tidak biasa.
"Untuk itu, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK khususnya mengenai parameter pelaksanaan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. Mengingat putusan tersebut sudah inkracht, maka bagaimanapun keberlakuan UU Cipta Kerja tetap sesuai dengan amar putusan tersebut, sehingga yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk saat ini adalah mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja agar tidak merugikan hak-hak asasi dan hak-hak konstitusionalitas masyarakat," ungkap dia.
BACA JUGA : Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal mencapai 20% pada 2026 melalui strategi 3R dan penguatan literasi jaminan sosial.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.