Advertisement
Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan jika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh mudik dan keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Untuk Natal dan Tahun Baru enggak bisa. Karena itu tetap berlaku, kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (2/12/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, bagi ASN yang melanggar nantinya akan ada sanksi. Adapun sanksi akan mengacu pada seberapa berat pelangarannya.
"Ada sanksinya berproses, ada peringatan tergantung kepentingannya. Meninggalkan, seizin atau apa?," lanjut Sultan.
BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia
Oleh karena itu, Sultan minta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya.
"Tanggung jawab kepala dinas, kan tiap hari harus absensi juga," ucap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- Lubang di Tengah Jembatan Jonge Semanu Picu Perbaikan Darurat
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
Advertisement
Advertisement









