Kasus Rubella Bertambah, Pemkab Bantul Percepat Imunisasi Anak
Kasus rubella di Bantul naik menjadi 35 kasus pada 2026. Dinkes mempercepat imunisasi MR melalui BIAS mulai Agustus.
Foto ilustrasi dibuat dengan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengintensifkan patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dengan fokus penertiban pelanggaran reklame serta media informasi di sejumlah ruas jalan utama.
Kegiatan digelar Senin (20/4/2026) pukul 08.30 WIB melibatkan puluhan personel yang menyisir rute dari Mako Induk, Bakulan, Barongan, Tembi, hingga Cepit dan sejumlah lokasi sebelum kembali ke pangkalan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengungkapkan operasi ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame. Penertiban dilakukan di lokasi agar tidak menganggu masyarakat.
"Masih banyak spanduk maupun rontek yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya," ujarnya.
"Dalam patroli ini, kami menertibkan 25 spanduk melintang dan 18 rontek yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan secara langsung di lokasi agar tidak semakin mengganggu ketertiban umum," tambah Sri Hartati saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Petugas menemukan berbagai pelanggaran yang mengganggu estetika lingkungan sekaligus membahayakan pengguna jalan. "Spanduk melintang yang dipasang di jalan protokol maupun kawasan padat lalu lintas berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan tata kota," jelasnya. Rontek yang dipasang sembarangan turut ditertibkan karena merusak wajah kota dan melanggar tata ruang.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tegas melalui pencopotan langsung alat peraga ilegal disertai edukasi kepada masyarakat.
Sri Hartati menekankan pemahaman kolektif tentang aturan pemasangan reklame yang telah diatur Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Kegiatan ini juga mendukung Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Bantul berkomitmen melanjutkan patroli rutin di berbagai wilayah untuk menjaga ketertiban visual kota. "Penegakan perda ini tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap tertata. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam memasang reklame," katanya.
Operasi penertiban reklame ilegal di Bantul ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan perkotaan yang rapi, aman, dan estetis sesuai visi tata kota berbasis partisipasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus rubella di Bantul naik menjadi 35 kasus pada 2026. Dinkes mempercepat imunisasi MR melalui BIAS mulai Agustus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub mencatat kemacetan menimbulkan kerugian Rp77 triliun per tahun. Pemerintah mempercepat proyek transportasi massal di 20 kawasan perkotaan.
Polisi menyelidiki dugaan penembakan airsoft gun di simpang empat Blok O Banguntapan yang viral di media sosial.
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai SGD 8.500 saat menggeledah dua Kantor Imigrasi di Jakarta.
Pemerintah memperpanjang kebijakan WFH ASN sehari dalam sepekan hingga akhir September 2026 dengan pelayanan publik tetap berjalan penuh.