Advertisement
Pemkab Kulonprogo Tolak Permohonan Pengurangan Pajak Bandara YIA, Ini Dalihnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo menolak permintaan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Jumlah PBB yang wajib dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi, mengatakan regulasi hukum yang dimiliki oleh Pemkab Kulonprogo tidak bisa mengakomodir permintaan pengurangan pajak yang dilakukan oleh perseroan.
Advertisement
Perseroan meminta Pemkab Kulonprogo untuk memberikan keringanan pembayaran pajak melalui produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Yakni, melalui regulasi hukum dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang pengurangan pajak karena dampak bencana alam.
"Intinya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan keringanan (pembayaran PBB YIA). Pandemi Covid-19 itu kategori non alam, sementara yang ditoleransi dalam aspek Perda Kulonprogo Nomor 1 tahun 2021 itu bencana alam yang berkaitan dengan objek pajaknya," kata Muhadi pada Kamis (2/12/2021).
BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia
Dikatakan Muhadi, jumlah total PBB yang harus dibayarkan oleh otoritas YIA nilainya mencapai Rp28,1 miliar. Meskipun, angka tersebut sudah dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dari total biaya pajak sebesar Rp75 miliar. Nilai jual objek pajak Bandara YIA menyentuh angka lebih dari Rp3 triliun.
"Jika perseroan tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran denda. Batas waktu pembayaran PBB YIA akan berakhir pada 8 Desember 2021 mendatang," kata Muhadi.
Muhadi menambahkan, jumlah denda yang harus ditanggung oleh perseroan sendiri dalam kurun waktu satu bulan mencapai Rp560 juta atau sekitar dua persen dari kewajiban pajak Bandara YIA yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Terkait dengan jangka waktu pembayaran dibatasi hanya sampai dua tahun.
"Kami menilai bahwa PT Angkasa Pura I [Persero] itu kan masih satu holding dengan AP II dan III yang sistem keuangannya tersentral tidak parsial, sehingga menurut saya masih bisa saling mensubsidi antar bandara. Apabila ada ikhtiar ketidakmampuan bayar dengan alasan likuiditas itu yang menentukan pengadilan. Kalaupun perusahaan betul-betul pailit," ungkap Muhadi.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan beberapa waktu yang lalu perseroan masih meminta pengurangan besaran PBB Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Perseroan meminta pengurangan besaran PBB dengan sejumlah alasan, salah satunya adalah pandemi Covid-19.
"Angkasa Pura I masih meminta pengurangan besaran PBB dengan berbagai alasan. Karena pandemi Covid-19 dan sebagainya. Sehingga, kemudian masih meminta keringanan. Kita akan mempertimbangkan. Tentu, nanti kita bahas lagi apa yang diminta dari perseroan," kata Sutedjo.
Dikatakan Sutedjo, perseroan sendiri masih mempersiapkan sejumlah pertimbangan terkait dengan upaya permintaan pengurangan besaran PBB. Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar dari pertimbangan Pemkab Kulonprogo. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi' terkait dengan permintaan dari perseroan.
"Ketetapannya (PBB) itu kan sekitar Rp73 miliar. Kemudian, sesuai dengan ketentuan regulasi karena nilai NJOP seluruhnya di atas sekitar Rp3 triliun, maka bisa mendapatkan pengurangan sampai 65 persen. Itu sudah dilakukan, sehingga ketetapan pajaknya tidak Rp73 miliar namun hanya sekitar Rp28 miliar. Namun, Angkasa Pura I masih meminta keringanan dari nilai itu (Rp28 miliar)," jelas Sutedjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 22 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 22 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Rabu 22 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Rabu 22 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Rabu 22 Januari 2025
Advertisement
Advertisement