Advertisement

Masyarakat Diminta Manfaatkan Keringanan Denda Pajak

Media Digital
Jum'at, 03 Desember 2021 - 01:37 WIB
Maya Herawati
Masyarakat Diminta Manfaatkan Keringanan Denda Pajak Foto ilustrasi Samsat Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sejak 2020 lalu.

Di mana, warga DIY yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi.

Advertisement

Kepala Bidang Anggaran dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.20/2020 tentang Penghapusan Sanksi Admisnistratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut diatur jika pemutihan denda pajak kendaraan untuk warga DIY hanya akan berlaku hingga akhir 2021.

"Artinya, dispensasi yang diberikan hanya sampai akhir bulan ini, atau kurang dari satu bulan lagi. Untuk itu, kami mengharapkan untuk dapat memanfaatkan layanan bebas denda pajak yang diberlakukan saat ini," kata Gamal, Kamis (2/12).

Selain pemutihan denda, Gamal juga mengungkapkan jika dalam Pergub juga diatur mengenai pembebasan denda Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat DIY. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.

"Meski ada pemutihan denda, wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk denda pajak dan denda biaya balik nama akan gratis," katanya.

Untuk memudahkan wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, Gamal meminta masyarakat mengeceknya melalui  aplikasi @infopkbdiy. "Atau datang langsung ke Kantor Samsat," jelasnya.  Diakui Gamal, muncul kebijakan pemutihan denda pajak cukup mendapatkan antusiasme dari masyarakat. Di mana jawatannya mencatat, ada lonjakan jumlah wajib pajak sekitar 10% hingga 20% di awal penerapan kebijakan.

Karena program ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang telat membayar pajak.

"Ini adalah respons pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Gamal. Di sisi lain, adanya kebijakan ini membuat DIY kehilangan potensi pendapatan senilai Rp100 miliar pada 2020 dan 2021. Padahal target pendapatan pajak kendaraan bermotor pada 2021 total mencapai Rp1,5 triliun. "Sampai hari ini, target itu baru tercapai 90 persen. Harapan kami akhir bulan ini bisa 100 persen," kata Gamal. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement