Advertisement
Nasib Pemuda Jual Perabotan Rumah Tangga, Orang Tua Enggan Cabut Laporan Polisi
Konferensi Pers oleh Polres Bantul terkait kasua pencurian dalam keluarga pada Rabu (24/11/2021). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Paliyem, 57, warga Dusun Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantu, yang melaporkan anaknya sendiri berinisial DRS, 25, ke polisi karena telah menjual perabotan rumah, enggan mencabut laporannya di Polsek Pundong, dengan alasan ingin memberikan efek jera terhadap anak semata wayangnya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sesuai mengunjungi rumah Paliyem, Selasa (7/12). Bupati mendatangi rumah Paliyem ingin mendamaikan kasus tersebut sekaligus memberikan bantuan perabotan rumah yang dibutuhkan Paliyem, terutama tempat tidur dan peralatan memasak.
Advertisement
BACA JUGA : Pemuda Pundong Jual Perabotan Rumah Ditetapkan
“Saya mencoba untuk mengelaborasi pandangan Bu Paliyem ini, dan dia masih belum bisa [mencabut laporan polisi]. Kalau memaafkan sudah dimaafkan, tapi proses hukum menurut beliau harus tetap jalan,” ujar Halim.
Halim mememahami alasan Paliyem karena ingin membuat jera anaknya tersebut, namun ia juga meminta keputusannya itu dipertimbangkan sambil melihat perubahan DRS. Apakah sikap DRS berubah atau tidak selama ditahan di Polsek Pundong. Jika sikapnya mengalami perubahan Halim berharap Paliyem berubah pikiran dan mau mencabut laporan polisi
“Kalau kita yakin ada perubahan yang signifikan ya kita mohonlah kepada bu Paliyem untuk mencabut laporan. Jarang kan ada orangtua menuntut secara hukum anaknya, apalagi hubungan orangtua dan anaknya itu selamanya, dan itu tidak boleh putus,” ujar Halim.
Namun terlepas dari kasus hukum, Halim mengaku lebih fokus untuk mengembalikan kondisi perekonomian Paliyem agar kembali normal. Bahkan pihaknya segera mengirimkan perabotan rumah Paliyem seperti tempat tidur dan alat memasak.
“Maka pertolongan pertama fasilitas untuk hidup layak terpenuhi dulu. Alat masak dan tempat tidur arus ada dan segera kita kirim,” tandas Halim.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo mengatakan aksi menjual perabotan rumah yang dilakukan tersangka DRS itu dimulai sejak 14 Oktober lalu. Perabotan yang dijual DRS misalnya lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng. Harga jualnya pun jauh dari harga pasaran.
Aksi DRS diketahui warga pada Minggu (7/11) lalu saat akan menjual genteng rumah,“Genteng rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual, beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya,” kata Heru, Selasa (23/11).
Melihat genteng rumahnya sudah diturunkan semua, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi, “Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan [proses hukum],” ujar Heru.
Heru menyatakan bahwa pada hari Minggu itu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi. Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA : Pasca Ditangkap karena Jual Perabotan Rumah, DRS Kirim
Lebih lanjut Heru mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka DRS, perabotan rumah itu dijual dengan harga murah karena yang penting mendapatkan uang. Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp500.000. Sementara dua daun pintu, meja, kursi dijual sehargar Rp700 ribu. Padahal untuk daun pintu saja harga di pasaran Rp2,5 juta.
“Total kerugian kalau dihitung lebih dari Rp24 juta,” papar Heru. Sementara uang hasil penjualan berdasarkan keterangan tersangka, kata Heru, digunakan untuk berfoya-foya bersama teman perempuannya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat DRS dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Saat ini tersangka DRS mendekam di Polsek Pundong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







