Advertisement
Jengkel Diputus Pacar, Pria Kulonprogo Sebar Foto dan Video Porno Korban

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pria di Kulonprogo harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan gambar porno serta rekaman video call seks yang pernah ia lakukan dengan sang mantan. Pelaku, diduga jengkel karena diputus oleh sang mantan yang tinggal di daerah Magetan, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan penangkapan pria berinisial IGNW, 26, warga pedukuhan VI, kalurahan Kanoman, kapanewon Panjatan, Kulonprogo, dilakukan oleh jajaran Polres Magetan bekerjasama dengan Polres Kulonprogo.
Advertisement
"Melalui penelusuran tim Cyber Polri, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kulonprogo hingga akhirnya Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulonprogo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo," kata Jeffry pada Jumat (10/12/2021).
BACA JUGA: Ini 9 Game yang Bisa Menghasilkan Uang
Dikatakan Jeffry, penangkapan terhadap pelaku bermula saat foto yang mengandung unsur pornografi dan video call seks dari mantan pacar korban tersebar di sejumlah platform media sosial. Korban sendiri berinisial CIA, warga kelurahan Selo Sari, kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pada awal 2020, pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Kemudian, keduanya memberikan kontak masing-masing hingga percakapan berlanjut ke WhatsApp. Keduanya semakin akrab dan sempat bertukar foto yang mengandung unsur pornografi dan juga melakukan video call seks.
"Namun, beberapa waktu yang lalu. Korban meminta putus dari pelaku. Pelaku yang tidak terima karena diputus oleh sang pacar akhirnya jengkel dan tidak terima diputus. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk menyebarkan foto dan rekaman video call seks di sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan Telegram," terang Jeffry.
Korban yang mengetahui jika foto dirinya dan sejumlah rekaman video call seks tersebar hingga diketahui sampai di Magetan, Jawa Timur akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Polisi Magetan bergerak cepat untuk menemukan pelaku. Akhirnya, keberadaan pelaku diketahui berkat kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo.
"Pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (9/12/2021). Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Magetan," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement