Advertisement
Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Minta DIY Antisipasi Kerumunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mendesak pemerintah daerah di tujuh wilayah destinasi wisata untuk melakukan antisipasi kerumunan menyusul momen libur natal dan tahun baru (nataru). Dari tujuh tersebut salah satunya DIY.
Selain itu, ketujuh wilayah tersebut diminta berjuang lebih ekstra dalam memastikan lingkungannya aman dari lonjakan kasus Covid-19 baru.
Advertisement
BACA JUGA : Libur Nataru Dispar DIY Memaksimalkan Peduli Lindungi
"Khusus untuk pemerintah daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Selasa (14/12/2021) petang.
Pengawasan ekstra tersebut, kata Wiku, bisa dilakukan pemda-pemda terkait dengan cara mempelajari setiap poin dan regulasi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Indagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Di antaranya adalah penerapan peraturan ganjil genap ke tempat wisata, pembatasan kapasitas objek wisata maksimal 75 persen, penerapan protokol kesehatan hingga memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berjalan efektif.
"Kemudian, untuk mendukung implementasi yang dijabarkan di atas, pemerintah daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa serta RT RW," imbuh Wiku.
Pada momen nataru kali ini, pemerintah menerapkan berbagai regulasi ketat terkait kerumunan. Salah satunya adalah larangan pagelaran seni, budaya dan olahraga yang berpotensi memincu keramaian selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Seluruh pemerintah daerah di Indonesia juga diminta melakukan penutupan alun-alun di wilayahnya selama malam tahun baru (31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022).
BACA JUGA : Libur Nataru, Bupati Bantul Minta Pengawasan Wisatawan Diperketat
"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia, agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus dapat terimplementasi dengan baik," tandas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
Advertisement