Advertisement

Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Minta DIY Antisipasi Kerumunan

Herdanang Ahmad Fauzan
Rabu, 15 Desember 2021 - 08:37 WIB
Sunartono
Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Minta DIY Antisipasi Kerumunan Wisatawan berenang di kawasan Pantai Sanur, Bali, Minggu (10/6). Sejumlah tempat wisata di Pulau Bali mulai dipadati ribuan wisatawan domestik yang memanfaatkan waktu libur Lebaran 2018. - ANTARA FOTO/Wira Suryantala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mendesak pemerintah daerah di tujuh wilayah destinasi wisata untuk melakukan antisipasi kerumunan menyusul momen libur natal dan tahun baru (nataru). Dari tujuh tersebut salah satunya DIY.

Selain itu, ketujuh wilayah tersebut diminta berjuang lebih ekstra dalam memastikan lingkungannya aman dari lonjakan kasus Covid-19 baru.

Advertisement

BACA JUGA : Libur Nataru Dispar DIY Memaksimalkan Peduli Lindungi 

"Khusus untuk pemerintah daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Selasa (14/12/2021) petang.

Pengawasan ekstra tersebut, kata Wiku, bisa dilakukan pemda-pemda terkait dengan cara mempelajari setiap poin dan regulasi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Indagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Di antaranya adalah penerapan peraturan ganjil genap ke tempat wisata, pembatasan kapasitas objek wisata maksimal 75 persen, penerapan protokol kesehatan hingga memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berjalan efektif.

"Kemudian, untuk mendukung implementasi yang dijabarkan di atas, pemerintah daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa serta RT RW," imbuh Wiku.

Pada momen nataru kali ini, pemerintah menerapkan berbagai regulasi ketat terkait kerumunan. Salah satunya adalah larangan pagelaran seni, budaya dan olahraga yang berpotensi memincu keramaian selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seluruh pemerintah daerah di Indonesia juga diminta melakukan penutupan alun-alun di wilayahnya selama malam tahun baru (31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022).

BACA JUGA : Libur Nataru, Bupati Bantul Minta Pengawasan Wisatawan Diperketat

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia, agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus dapat terimplementasi dengan baik," tandas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement