Advertisement

DIY Tak Buat Aturan Baru Terkait Penerapan PeduliLindungi

Jumali
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
DIY Tak Buat Aturan Baru Terkait Penerapan PeduliLindungi Foto ilustrasi penerapan pedulilindungi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY dipastikan tidak akan membuat aturan khusus terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, DIY juga tidak akan membuat aturan terkait sanksi terhadap pelanggaran penerapan aplikasi tersebut.

Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemda DIY Sumadi, mengatakan tidak akan ada aturan baru terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi. Di mana, Pemda DIY tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.

Advertisement

"Masih memakai atutan lama [Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY. Serta Ingub DIY Nomor 38/INSTR/2021 tentang penerapan PPKM Level 2 di DIY]," kata Sumadi, Rabu (22/12).

Meski demikian, Pemda DIY lanjut Sumadi akan memaksimalkan imbauan agar aplikasi PeduliLindungi dioptimalkan. Pemaksimalan imbauan itu tidak akan dilakukan secara formal, tetapi informal.

"Nanti kami maksimalkan jajaran informal kami. Pemerintah kabupaten. Jadi enggak usah surat-suratan, nanti kebanyakan surat," imbuhnya.

Menurut Sumadi, jika merujuk kepada kedua Ingub tersebut, maka tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Dengan pertimbangan saat ini kondisi Covid-19 di DIY landai.

Pertimbangan lainnya, kata Sumadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sebatas mengimbau terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi dan tidak ada aturan terkait sanksi bagi pelanggar.  

"Kami sendiri akan memperketat penerapan kedua Ingub tersebut. Sesuai arahan Gubernur DIY, kami akan mengkomunikasikan dan mengefektifkan Satgas Covid-19 yang ada hingga tingkat RT/RW," jelas Sumadi.

Adapun peran dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW adalah mendata para pendatang. Mereka harus menanyakan apakah telah memenuhi syarat perjalanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Para pendatang tersebut harus sudah divaksin dua kali, dan menjalani tes swab antigen.

"Jika belum ya kami minta untuk vaksin dan menjalani tes," ungkap Sumadi.

Selain itu, Pemda DIY juga melakukan pengecekan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan di sektor pariwisata. Salah satunya yang dilakukan pada Rabu (22/12) dengan melakukan pengecekan ke hotel dan tempat wisata.

"Hari ini kami cek penggunaan PeduliLindungi. Kami minta agar aplikasi ini bisa dimaksimalkan," ucap Sumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelar Rapat Internal, Jokowi Siapkan Langkah Terkait Perang Iran-Israel

News
| Selasa, 16 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement