Advertisement

Cara Memajang Rokok di Pertokoan di Jogja Akan Diatur

Sirojul Khafid
Senin, 03 Januari 2022 - 07:17 WIB
Budi Cahyana
Cara Memajang Rokok di Pertokoan di Jogja Akan Diatur Heroe Poerwadi (tengah) dalam Jumpa Pers Roadmap KTR Kota Jogja di kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (31/12/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Cara memajang rokok di toko di Jogja akan diatur. Rokok tak boleh ditempatkan di dekat produk bayi dan sejenisnya. Pemkot Jogja sudah menyiapkan roadmap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk 2022-2027.

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, aturan KTR yang sebelumnya sudah ada di Perda No.2/2017 tentang KTR akan direvisi agar lebih baik. Ada pula potensi menambah peraturan baru untuk memperkuat KTR.

Advertisement

BACA JUGA: Pelancong Tumpah Ruah di Pantai Glagah

Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi. "Saat ini belum sampai pemberian sanksi. Namun perlahan akan ada sanksi dan denda yang akan kami siapkan," kata Heroe dalam Jumpa Pers Roadmap KTR Kota Jogja di kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (31/12/2021).

Selain itu akan ada penilaian dan pelabelan status kelompok atau satuan kerja yang sudah menerapkan KTR atau belum. Mereka yang patuh dan sudah menerapkan akan diberi apresiasi. Sebaliknya, yang belum patuh akan diberi penanda khusus.

"Upaya ini menyangkut tentang pembangunan keluarga, kebijakan afirmasi terhadap kelompok anak, warga lansia dan difabel, perempuan, serta orang miskin. Arahnya bagaimana membangun Kota Jogja layak untuk lima kelompok tersebut," kata Heroe.

Meski KTR semakin dikembangkan, bukan berarti penjualan atau konsumsi rokok kemudian dilarang.

Sebelum membuat roadmap KTR, dua tahun sebelumnya Pemkot Jogja bekerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union). Ke depan kerja sama ini akan terus berlanjut.

BACA JUGA: 147 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Bantul

Konsultan The Union, Diah Setyawati Dewanti, mengatakan komitmen dan kebijakan dari Pemkot Jogja terkait dengan KTR telah memperlihatkan kemajuan yang baik.

Beberapa target ke depan adalah membentuk aturan yang melarang adanya iklan atau promosi rokok di ruang publik. "Hal itu akan terintegrasi dengan larangan memajang rokok secara sembarangan. Tidak boleh memajang rokok dekat dengan produk bayi, anak, dan sejenisnya," kata Diah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan saat ini wilayah KTR baru di Malioboro. Mal di Jogja yang masuk kategori tersebut juga baru Malioboro Mal. "Akan kami tindaklanjuti ke tempat strategis lain," kata Emma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement