Advertisement
Cara Memajang Rokok di Pertokoan di Jogja Akan Diatur
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Cara memajang rokok di toko di Jogja akan diatur. Rokok tak boleh ditempatkan di dekat produk bayi dan sejenisnya. Pemkot Jogja sudah menyiapkan roadmap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk 2022-2027.
Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, aturan KTR yang sebelumnya sudah ada di Perda No.2/2017 tentang KTR akan direvisi agar lebih baik. Ada pula potensi menambah peraturan baru untuk memperkuat KTR.
Advertisement
BACA JUGA: Pelancong Tumpah Ruah di Pantai Glagah
Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi. "Saat ini belum sampai pemberian sanksi. Namun perlahan akan ada sanksi dan denda yang akan kami siapkan," kata Heroe dalam Jumpa Pers Roadmap KTR Kota Jogja di kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (31/12/2021).
Selain itu akan ada penilaian dan pelabelan status kelompok atau satuan kerja yang sudah menerapkan KTR atau belum. Mereka yang patuh dan sudah menerapkan akan diberi apresiasi. Sebaliknya, yang belum patuh akan diberi penanda khusus.
"Upaya ini menyangkut tentang pembangunan keluarga, kebijakan afirmasi terhadap kelompok anak, warga lansia dan difabel, perempuan, serta orang miskin. Arahnya bagaimana membangun Kota Jogja layak untuk lima kelompok tersebut," kata Heroe.
Meski KTR semakin dikembangkan, bukan berarti penjualan atau konsumsi rokok kemudian dilarang.
Sebelum membuat roadmap KTR, dua tahun sebelumnya Pemkot Jogja bekerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union). Ke depan kerja sama ini akan terus berlanjut.
BACA JUGA: 147 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Bantul
Konsultan The Union, Diah Setyawati Dewanti, mengatakan komitmen dan kebijakan dari Pemkot Jogja terkait dengan KTR telah memperlihatkan kemajuan yang baik.
Beberapa target ke depan adalah membentuk aturan yang melarang adanya iklan atau promosi rokok di ruang publik. "Hal itu akan terintegrasi dengan larangan memajang rokok secara sembarangan. Tidak boleh memajang rokok dekat dengan produk bayi, anak, dan sejenisnya," kata Diah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan saat ini wilayah KTR baru di Malioboro. Mal di Jogja yang masuk kategori tersebut juga baru Malioboro Mal. "Akan kami tindaklanjuti ke tempat strategis lain," kata Emma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement