Advertisement

Kasus Korupsi Dana Desa di Getas Gunungkidul Mulai Disidangkan

David Kurniawan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Kasus Korupsi Dana Desa di Getas Gunungkidul Mulai Disidangkan Ilustrasi sidang kasus korupsi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019-2020, Dwi Hartanto staf bendahara di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun tahapan masih dalam proses pembacaan dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan upaya penyidikan terhadap berkas kasus korupsi Dwi Hartanto dalam proyek fiktif pembangunan di Kalurahan Getas yang didanai melalui dana desa sudah lengkap. Adapun proses dilanjutkan untuk pembuktian hukum dengan menggelar persidangan di Pengadilan Tipikor DIY. “Masih proses awal dan tahapan baru pembacaan dakwaan,” katanya, Jumat (7/1/2021).

Advertisement

Andy menjelaskan, proses pembuktian masih panjang karena melalui beberapa tahapan sidang hingga ada putusan dari majelis hakim. Meski demikian, ia berharap dapat berjalan dengan lancar sehingga kepastian hukum terkait dengan kasus ini dapat diketahui secepatnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan ada dugaan penyalahgunaan keuangan dalam proyek yang dikerjakan selama 2019-2020. Hal ini diperkuat audit dari Inspektorat Daerah yang menyatakan ada potensi kerugian Negara sebesar Rp627 juta. “Terdakwa juga sudah dititipkan di Lapas Wirogunan di Kota Jogja,” kata Andy.

Di sisi lain, tim penyidik kejari terus mengembangkan kasus. Andy tidak menampik ada potensi tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih menambahkan, kasus yang ditangani tidak hanya dugaan korupsi di Kalurahan Getas. Pasalnya, juga ada pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gunungkidul berkaitan dengan kasus penyimpangan ganti rugi pembahasan lahan JJLS di Kalurahan Karangawen, Girisubo. Adapun tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (5/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement