Advertisement
Terungkap! Baliho Ambruk di Ring Road Concat Ternyata Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Baliho setinggi 22 meter yang ambruk di simpang empat jalan Affandi-Ring Road Utara, Kalurahan Condongcatur (Concat), Kapanewon Depok pada Rabu (12/1/2022) siang ternyata tidak berizin alias ilegal. Pemkab Sleman pun memberi peringatan kepada pemilik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufik Wahyudi, menjelaskan baliho yang berukuran 10X5 meter ini tidak berizin dan baru berdiri sekitar tiga bulan. “Iya benar tidak berizin. Itu kan baru berdiri tiga bulanan,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Dalam pendirian baliho, semestinya pemilik mengajukan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, yang kemudian akan mendapat instruksi konstruksi dari DPUPKP Sleman dan keluar rekomendasi teknis.
Dengan tidak adanya izin pada baliho ambruk tersebut, maka pihaknya akan memberi peringatan kepada pemilik. Kemudian jika pemilik akan mendirikan kembali balihonya, pemilik harus mengajukan izin dan dikenai tarif pajak.
Tanpa perizinan dari instansi terkait, ia memastikan kelayakan konstruksi baliho tidak terpantau karena tidak ada pengecekan. “Kemaren sudah kami awasi, kami kan tahunya sudah dua-tiga bulan itu ya. Kami mau mencari orangnya belum ketemu siapa yang punya,” ungkapnya.
Baliho tersebut kata dia, belum ada materinya ketika didirikan dan baru terisi beberapa hari belakangan, sehingga mempersulit pencarian pemiliknya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Perangkat APILL
“Kalau dia sambungannya benar ya masuk. Sambungannya yang tidak benar. Tiang dudukannya itu dengan tiang utama itu kan ada baut-baut, itu kan dibaut-baut, itu yang lemah. Makanya kalau dia izin nanti kami cek kan, benar atau tidak konstruksinya,” kata dia.
Untuk baliho yang sudah berizin, pengecekan dilakukan di awal pemasangan. Izin baliho memiliki jangka waktu lima tahun. Sehingga jika sudah lewat lima tahun dan ada pengajuan izin lagi, maka akan dicek kembali konstruksinya.
Ia juga memastikan Pemkab Sleman juga sebenarnya sudah rutin merazia baliho yang tidak berizin. Kepada pemilik diberikan surat peringatan. Jika sampai tiga kali tidak mengurus izin maka baliho akan dibongkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement