Warga Sleman Pertanyakan Nasib Sertifikat dan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Warga terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan meminta kejelasan soal sertifikat pengganti lahan yang tidak terkena pembangunan jalan tol.
Pasalnya, hampir setahun setelah pelepasan hak dilakukan Maret tahun lalu hingga kini sisa lahan (tanah sisa) yang tidak dibebaskan belum memiliki sertifikat baru. Padahal, sesuai Permen ATR/BPN No.19/2021 disebutkan hasil pelepasan hak pensertifikatan tanah warga terdampak diserahkan dari BPN ke instansi yang membutuhkan tanah paling tidak 30 hari.
Advertisement
Namun hingga hampir setahun pelepasan hak, proses sertifikasi tanah juga belum dilakukan. Padahal panitia pengadaan tanah sejak awal sosialisasi pengadaan tanah selalu mengaku berpedoman pada undang-undang. Lalu mengapa proses sertifikasi lahan sisa warga terdampak tidak sesuai undang-undang.
"Kami sudah menunggu dengan sabar, sudah meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait namun sampai saat ini juga belum ada kejelasan," kata salah seorang warga Kadirojo 2 Okto Gunawan, Selasa (18/1/2022).
Warga tidak mengetahui alasan dari panitia pengadaan tanah jalan tol Jogja-Solo sehingga menyebabkan proses sertifikasi lahan sisa hingga kini belum selesai. Padahal, katanya, panitia pengadaan tanah saat meminta warga melepaskan hak juga tidak mau tahu menahu dengan persoalan yang dihadapi warga.
"Kami sebagai warga terdampak juga menerima, menyetujui, melepaskan hak atas tanah tersebut untuk program strategis nasional maka seharusnya panitia pengadaan tanah juga memenuhi kewajibannya itu," katanya.
Ia menyontohkan, ada seorang warga yang memiliki lahan 400 meter persegi yang terdampak 10 meter persegi. Namun sisa lahannya sampai saat ini belum memiliki sertifikat padahal sertifikat lahan tersebut sudah diserahkan ke panitia pengadaan tanah jalan tol.
Warga, lanjutnya, tidak mau tahu hambatan yang dihadapi panitia pengadaan tol Jogja Solo karena itu di luar kuasa mereka. Sebab panitia juga tidak mau tahu persoalan yang dihadapi warga terdampak. Misalnya, apa panitia tahu akibat pembangunan ini sesama saudara bermusuhan karena masalah hak waris?. "Intinya warga ingin ada kejelasan soal itu tentu sesuai UU," ujarnya.
Selain mempertanyakan nasib sertifikat lahan yang tidak terdampak, lanjutnya, warga juga mempertanyakan soal nasib lahan sisa yang tidak beraturan, tidak bisa dimanfaatkan kembali atau yang tidak memiliki akses jalan akibat pembangunan jalan tol. Sebab, sesuai UU, PP, Permen ATR/BPN, kedudukan tanah sisa sama dengan sisa bangunan yaitu diproses, dibayarkan bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
"Namun sampai saat ini juga, nasib tanah sisa itu juga belum jelas keputusannya. Apakah disetujui atau tidak? Padahal UU dan peraturan lainnya sudah jelas mengatur soal tanah sisa tersebut," ujarnya.
Terkatung-Katung
Persoalan ketiga yang ditanyakan warga terdampak terkait nasib pembayaran uang ganti kerugian bangunan yang berada di atas tanah kas desa (TKD). Hingga setahun setelah proses pelepasan hak, pembayaran uang ganti kerugian (UGK) bangunan di atas TKD bagi warga terdampak juga belum dilakukan.
"Ada tiga warga yang sampai saat ini belum mendapatkan UGK. Padahal bangunan lainnya sudah dirobohkan dan sudah dibayar UGK nya," kata Budi Zai, warga Kadirojo 2.
Mereka yang belum menerima UGK merupakan warga yang selama ini menempati TKD seluas kurang lebih 300 meter persegi. Meskipun menempati TKD, katanya, tim Appraisal juga sudah menilai bangunan di atas TKD tersebut dan berhak menerima UGK.
Saat kegiatan musyawarah warga pada Desember 2020 lalu, Budi dan warga yang menempari lahan TKD lainnya juga ikut diundang. Namun disaat proses pembayaran UGK pada Maret lalu, ia dan dua warga lainnya tidak diundang sehingga belum mendapatkan UGK yang dijanjikan.
"Sampai hari ini pun kami tidak tahu kapan UGK kami dibayar. Pernah bertanya ke PPK dan BPN, kami diminta untuk bersabar karena untuk pelepasan TKD ada tahapannya," kata Budi.
Ia dan dua warga lainnya pun bersabar hingga pergantian tahun pembayaran UGK juga belum ada kejelasan dari panitia pengadaan lahan. Tanpa bermaksud menabrak aturan dan demi asas kemanusiaan, katanya, warga juga mempertanyakan kejelasan waktu pembayaran UGK tersebut.
"Kami mendapat lahan TKD lainnya tapi untuk pindah atau membangun rumah kembali, tentu membutuhkan dana. Kami hanya meminta kapan pembayaran UGK dilakukan, itu saja," ujar Budi.
Terkait ketiga masalah tersebut, warga pun mengirimkan surat baik ke BPN DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) hingga ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (18/1/2022).
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan pihaknya menerima surat aduan (keluh kesah) warga terdampak jalan tol Jogja-Solo. Namun ORI masih belum dapat memutuskan apakah aduan tersebut akan dilanjutkan ke instansu terkait sesuai kewenangan ORI.
"Kalau memenuhi syarat formil dan materil (tentu aduan tersebut) akan ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan akan menyalurkan UKG untuk lahan khusus seperti tanah kas desa, sekolah, cagar budaya, wakaf dan lainnya setelah penyaluran UKG bagi warga selesai. BPN juga akan menyiapkan tim khusus untuk mengkaji lahan-lahan sisa yang diajukan oleh warga terdampak lainnya.
"Tim khusus tersebut akan mengidentifikasi sisa-sisa tanah warga apakah lahannya layak untuk dibebaskan atau tidak. Untuk sisa tanah di atas 100 meter persegi akan ditangani oleh tim khusus. Nanti tim ini akan mengkaji layak tidaknya, atau sesuai dengan kebutuhan atau tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement