Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Rp97 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun pajak 2022 kepada 95.660 wajib pajak.
Sekretaris Daerah Pemkot Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan pemberitahuan surat di awal tahun untuk mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka tanpa perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo.
Advertisement
BACA JUGA: Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM
Aman mengatakan wajib pajak PBB di Kota Jogja masih memiliki kebiasaan membayar mendekati tanggal jatuh tempo atau menjelang 30 September. “Padahal untuk bisa menjalankan berbagai program pembangunan dibutuhkan dana. Kebutuhan ini ditopang oleh penerimaan asli daerah yaitu pajak,” kata Aman, Rabu (19/1/2022).
PBB memiliki porsi yang cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah. Hal ini salah satunya karena pajak PBB tidak mengalami penurunan meskipun di masa pandemi. Penerimaan dana pajak dalam jumlah cukup akan membantu pemerintah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan.
“Oleh karenanya kami berharap agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar PBB,” kata Aman.
Tahun 2022, Pemkot Jogja menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp97 miliar. Sementara tahun lalu target penerimaan PBB ditetapkan Rp92,5 miliar. Adapun realisasi 2021 sebesar Rp97,7 miliar atau 105,6 persen. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, pencapaian realisasi 2021 didorong oleh program penghapusan denda yang ditetapkan Pemkot Jogja.
BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja Tidak Memuaskan
“Dari program penghapusan denda untuk PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2021, ada penerimaan sekitar Rp10 miliar. Ini sangat membantu capaian pada tahun lalu,” kata Wasesa.
Distribusi SPPT PBB 2022 dilakukan melalui kelurahan dan diharapkan sudah dapat diterima oleh semua wajib pajak pada 31 Maret. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui sejumlah bank seperti, BPD DIY, BNI, dan Bank Jogja. Bisa juga dilakukan melalui Pos Indonesia serta aplikasi uang elektronik GoPay, Link Aja, dan Tokopedia. Beberapa gerai pembayaran akan dibuka di titik-titik strategis untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement