Advertisement

BLT Cukai Rokok Hanya Menyasar 40 Persen Pekerja di DIY

Sunartono
Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BLT Cukai Rokok Hanya Menyasar 40 Persen Pekerja di DIY Diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani, Kota Jogja, Sabtu (22/1/2022). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Keterserapan dana bagi hasil (DBH) cukai rokok 2021 di wilayah DIY mencapai angka di atas 90%. Akan tetapi pemberian bantuan langsung tunai (BLT) baru menyasar 40% dari total pekerja rokok di DIY. Ada ribuan pekerja kehilangan haknya karena terganjal pemberian BLT yang menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto menyatakan secara umum serikat pekerja memberikan sejumlah catatan terkait realisasi DBH cukai rokok. Terutama terkait pemberian BLT, harus menggunaan data lebih update dan sebaiknya tidak mengunakan data DTKS. Sehingga sasarannya lebih tepat pada para pekerja.

Advertisement

Tetapi faktanya dari total 5.000 buruh rokok di DIY, hanya 40% yang mendapatkan BLT. Karena penyaluran BLT Cukai Rokok justru menggunakan data DTKS Kemensos. Ia mendesak pemerintah agar cukai tersebut tepat sasaran diberikan kepada pekerja rokok.

"Pekerja rokok yang secara ekonomi memang dia harusnya mendapatkan bantuan itu, tetapi terganjal karena data yang digunakan penyaluran BLT ini berdasarkan DTKS. Di 2021 ini hanya menyasar 40 persen buruh rokok di DIY yang mendapatkan," katanya dalam diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani, Kota Jogja, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022

Adapun besarannya berbeda setiap daerah, ia mencontohkan untuk Sleman setiap pekerja mendapatkan BLT Rp1.050.000, Kota Jogja Rp1.200.000, Bantul Rp1.500.000, Kulonprogo Rp680.000 dan Gunungkidul Rp1.800.000.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Jogja Bimo Adisaputro menjelaskan secara umum keterserapan penggunaan DBH di DIY sudah memuaskan. Karena dilihat dari angka keterserapan sudah di atas 90%, sedangkan untuk penilaian angka, DIY memperoleh nilai 5 dari maksimal ketentuan nilai 6. "Masing-masing kabupaten kota sebaiknya lebih memperhatikan persentase alokasi agar bisa tepat sasaran," ujarnya.

Ia mencontohkan untuk keterserapan DBH penegakan hukum Kota Jogja 86,14% dari total anggaran Rp242 juta. Sleman 97,27% dari total Rp364 juta, Kulonprogo 94,15% dari Rp296 juta, Bantul 97,07% dari Rp603 juta dan Gunungkiduk 96,93% dari Rp192 juta.Adapun peruntukan penggunaan di 2021 50% kesejahteraan rakyat, serta untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25%. Hal ini sesuai dengan PMK No.206/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan untuk DIY memperoleh Rp10 Miliar DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021.

"Untuk penggunaan cukai rokok di 2022 ini persentasenya berubah, kesehatan jadi 40 persen dan penegakan hukum 10 persen," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement