Advertisement
Setahun Terjadi 1.309 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Komnas Perempuan mencatat selama 2020 terjadi 1.309 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Kasus itu merupakan jumlah yang tidak sedikit dan bisa jadi sangat banyak yang tidak terungkap karena berbagai alasan.
Hal itu terungkat dalam webinar ''Sadarkan Diri Selamatkan Diri'' yang digelar Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut yakni Koordinator Mitra Muda UNICEF Indonesia Bayu Satria, dan Piskolog dari Clinical Psychologist Sejiwa Psikologi, Silviani.
Koordinator Mitra Muda UNICEF Indonesia, Bayu Satria, menjelaskan menambahkani kekerasan dalam rumah tangga dan pacaran cukup tinggi. Ia menyampaikan ada 3.221 kekerasan terhadap istri, 1.309 KDP, 954 kekerasan terhadap anak perempuan, 127 kekerasan yang dilakukan mantan suami, 401 kekerasan yang dilakukan mantan pacar, 11 kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan 457 kekerasan personal lainnya.
Silviani menambahkan ada beberapa jenis KDP, yakni kekerasan fisik, seksual dan psikologi. Kekerasan fisik berupa serangan fisik yang dapat menimbulkan potensi lerugian atau bahaya aktual.
Kekerasan seksual segala upaya yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam dan menekan pasangan untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Bentuk kekerasan seksual antara lain mencium, memeluk, menyentuh, hingga memperkosa.
''Kekerasan psikologi lain lagi yakni kekerasan non-fisik yang sengaja dilakukan untuk melukai dan mengontrol secara emosional atau psikologis. Bentuk-bentuk kekerasan psikologi seperti mengejek. merendahkan, mempermalukan, mengancam akan merusak nama baik, menyebar gosip, memanipulasi, menjauhkan pasangan dari lingkungan sosialnya,'' kata Silviani.
Menurutnya, banyak penyintas yang tidak melaporkan kejadian KDP karena beberapa alasan. Mereka kurang memahami dan menyadari bahkan menganggap KDP sebagai bentuk perhatian atau cinta. Ada pula yang terisolasi dan kesulitan meminta bantuan, takut stigma dan revictimisasi serta takut rahasia tidak terjaga.
Silviani memberi beberapa langkah guna menghindari terjadinya KDP. Ia menyarankan pasangan untuk memperhatikan perilaku pacar, saling menghargai diri masing-masing, membuat batasan jelas dan menghabiskan waktu pribadi. ''Bagi yang telah mengalami KDP, ada sejumlah cara untuk melakukan pelaporan seperti ke lembaga bantuan hukum, lembaga perlindungan korban, konselingg profesional dan berbicara dengan orang yang benar-benar bisa dipercaya,'' katanya.
Ia menambahkan bertahan dalam hubungan yang berkekerasan bukanlah cinta sebenarnya. Itu merupakan cinta yang semu. Cinta yang sehat membantu pasangan menjadi individu yang lebih baik bukan tersiksa dan tidak bahagia. Setiap orang mempunyai hak untuk bahagia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 27 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 27 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Hasil IFSC World Cup Wujiang 2025 Jadi Modal Menatap Olimpiade Los Angeles 2028.
- Kabar Duka: Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 27 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement