Advertisement

Kulonprogo Akan Kordinasi Antar OPD Terkait Penerapan ASN Bekerja WFA

Khairul Ma'arif
Jum'at, 20 Juni 2025 - 08:47 WIB
Sunartono
Kulonprogo Akan Kordinasi Antar OPD Terkait Penerapan ASN Bekerja WFA Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo belum bisa memastikan penerapan kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pasalnya, sekarang ini baru akan dilakukan koordinasi dengan antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait teknis WFA. Selain itu, baru akan dilaporkan dengan Bupati terlebih dahulu.

Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, menyikapi aturan tersebut harus membahasnya dengan Bupati sebagai pimpinannya. Dia belum bisa memastikan, akankah penerapan kerja WFA bagi ASN di Kulonprogo kapan. "WFA ini fleksibilitas kerja bukan hak. Itupun sebatas terhadap pelaksanaan tugas dengan karakteristik tertentu," katanya, Kamis (19/6/2025).

Advertisement

BACA JUGA: 5 Orang Meninggal Akibat Leptospirosis di Kota Jogja, Pasien Baru Dibawa ke Fasyankes Saat Parah

Dia mengakui, koordinasi antara OPD dan Bupati belum sempat dilakukan. Sebab karena sosialisasinya dari kementerian baru belum lama ini. Sehingga belum bisa mensikapi dan menyampaikan lebih jauh seperti apa tindak lanjutnya.
"Masih dengan WFA atau di kantor namun kami akan koordinasikan terkait Permpenpan tersebut," ujar Sudarmanto.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2025 sudah dikeluarkan dan mulai berlaku. Aturan tersebut mengatur, ASN boleh bekerja di mana saja atau WFA.

Sudarmanto menyampaikan, dalam aturan tersebut WFA ditujukan untuk fleksibilitas melakukan pekerjaan secara lokasi dan waktu pelaksanaan tugas dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau digital. "Tetap harus memenuhi jam kerja satu pekan sebanyak 37,5 jam," ucapnya.

WFA ini hanya berlaku pada pelaksanaan karakteristik pekerjaan tertentu. Tidak semua bentuk pekerjaan ASN di Kulonprogo dapat diberlakukan WFA.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulonprogo, Siti Muqodimah menambahkan, PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 itu baru disosialisasikan di kementerian. Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Bupati Kulonprogo terkait hal tersebut. "Belum ada wacana penerapan WFA bagi ASN di Kulonprogo," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi

News
| Sabtu, 19 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement