160 Atlet Ramaikan Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026
Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026 resmi digelar di GOR SMK Negeri 2 Pengasih yang menjadi wadah pembinaan sekaligus penjaringan bibit atlet muda potensial guna
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo belum bisa memastikan penerapan kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pasalnya, sekarang ini baru akan dilakukan koordinasi dengan antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait teknis WFA. Selain itu, baru akan dilaporkan dengan Bupati terlebih dahulu.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, menyikapi aturan tersebut harus membahasnya dengan Bupati sebagai pimpinannya. Dia belum bisa memastikan, akankah penerapan kerja WFA bagi ASN di Kulonprogo kapan. "WFA ini fleksibilitas kerja bukan hak. Itupun sebatas terhadap pelaksanaan tugas dengan karakteristik tertentu," katanya, Kamis (19/6/2025).
Dia mengakui, koordinasi antara OPD dan Bupati belum sempat dilakukan. Sebab karena sosialisasinya dari kementerian baru belum lama ini. Sehingga belum bisa mensikapi dan menyampaikan lebih jauh seperti apa tindak lanjutnya.
"Masih dengan WFA atau di kantor namun kami akan koordinasikan terkait Permpenpan tersebut," ujar Sudarmanto.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2025 sudah dikeluarkan dan mulai berlaku. Aturan tersebut mengatur, ASN boleh bekerja di mana saja atau WFA.
Sudarmanto menyampaikan, dalam aturan tersebut WFA ditujukan untuk fleksibilitas melakukan pekerjaan secara lokasi dan waktu pelaksanaan tugas dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau digital. "Tetap harus memenuhi jam kerja satu pekan sebanyak 37,5 jam," ucapnya.
WFA ini hanya berlaku pada pelaksanaan karakteristik pekerjaan tertentu. Tidak semua bentuk pekerjaan ASN di Kulonprogo dapat diberlakukan WFA.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulonprogo, Siti Muqodimah menambahkan, PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 itu baru disosialisasikan di kementerian. Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Bupati Kulonprogo terkait hal tersebut. "Belum ada wacana penerapan WFA bagi ASN di Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026 resmi digelar di GOR SMK Negeri 2 Pengasih yang menjadi wadah pembinaan sekaligus penjaringan bibit atlet muda potensial guna
Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di Indonesia dibuka 7 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Simak cara pesan dan yang perlu disiapkan.
IABI menyebut gempa Lombok Barat M5 merupakan gempa intraslab di dalam Lempeng Australia, bukan akibat sesar aktif dangkal di Lombok.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Kroasia 2-1. Dua gol Mikel Merino menjaga La Furia Roja tetap sempurna di Grup A3.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.