Rotasi Jabatan Pemkab Kulonprogo Disorot DPRD, Ini Pesannya
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo belum bisa memastikan penerapan kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pasalnya, sekarang ini baru akan dilakukan koordinasi dengan antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait teknis WFA. Selain itu, baru akan dilaporkan dengan Bupati terlebih dahulu.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, menyikapi aturan tersebut harus membahasnya dengan Bupati sebagai pimpinannya. Dia belum bisa memastikan, akankah penerapan kerja WFA bagi ASN di Kulonprogo kapan. "WFA ini fleksibilitas kerja bukan hak. Itupun sebatas terhadap pelaksanaan tugas dengan karakteristik tertentu," katanya, Kamis (19/6/2025).
Dia mengakui, koordinasi antara OPD dan Bupati belum sempat dilakukan. Sebab karena sosialisasinya dari kementerian baru belum lama ini. Sehingga belum bisa mensikapi dan menyampaikan lebih jauh seperti apa tindak lanjutnya.
"Masih dengan WFA atau di kantor namun kami akan koordinasikan terkait Permpenpan tersebut," ujar Sudarmanto.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2025 sudah dikeluarkan dan mulai berlaku. Aturan tersebut mengatur, ASN boleh bekerja di mana saja atau WFA.
Sudarmanto menyampaikan, dalam aturan tersebut WFA ditujukan untuk fleksibilitas melakukan pekerjaan secara lokasi dan waktu pelaksanaan tugas dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau digital. "Tetap harus memenuhi jam kerja satu pekan sebanyak 37,5 jam," ucapnya.
WFA ini hanya berlaku pada pelaksanaan karakteristik pekerjaan tertentu. Tidak semua bentuk pekerjaan ASN di Kulonprogo dapat diberlakukan WFA.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulonprogo, Siti Muqodimah menambahkan, PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 itu baru disosialisasikan di kementerian. Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Bupati Kulonprogo terkait hal tersebut. "Belum ada wacana penerapan WFA bagi ASN di Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Memasuki usia 270 tahun, Kota Jogja perlu menjaga karakter, budaya, dan kesahajaan masyarakat sebagai identitas di tengah perkembangan dan modernisasi kota.
Warga Gading V, Playen, Gunungkidul mulai kesulitan air bersih karena sumur mengering akibat kemarau panjang.
Syahganda Nainggolan mengklarifikasi video lama yang kembali beredar dan menegaskan rekaman dibuat sebelum dirinya masuk pemerintahan.
Kapolri Suyudi Ario Seto langsung melakukan mutasi 88 personel setelah dilantik. Sebanyak 23 Pati juga bergeser dan sejumlah Kapolda berganti.
KemenPPPA menegaskan anak terduga pelaku dan anak saksi dalam kasus perundungan hingga tewas di Pemalang tetap harus mendapat perlindungan.