Tukang Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp350.000 Didenda Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tukang parkir yang nuthuk bus wisata dengan tarif parkir Rp350.000 didenda Rp2 juta subsider 14 hari penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis tukang parkir bernama Ahmad Fauzi itu dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih yang didampingi panitera pengganti Rr. Sri Winastuti.
Advertisement
BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari
Dalam putusan sidang bernomor perkara 21/pidc/2022. Ahmda Fauzi dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Hakim menyebut si tukang parkir membuka parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.
“Barang bukti berupa uang senilai Rp150.000 disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).
Jika merasa keberatan terhadap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring itu, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Namun dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu setengah jam itu, Ahmad Fauzi mengakui kesalahannya dan menerima atas putusan hakim.
Kasus ini bermula saat Ahmad Fauzi nuthuk tarif parkir kepada bus wisata di area Jalan Margo Utomo beberapa waktu lalu. Ia kongkalingkong dengan kru bus wisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Uang Rp150.000 khusus untuk tarif parkir yang mestinya tidak sebesar itu, sementara sisanya untuk para kru bus.
BACA JUGA: Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyebut, sidang ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para tukang parkir yang sering nuthuk harga di kawasan setempat. Ia mengatakan, vonis ini juga menjadi denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Harus ada pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait dan perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
803 Ribu Tiket KAI Ludes Terjual untuk Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Sumur Bor Rusak Akibat Kemarau di Bantul Bakal Diprioritaskan Diperbaiki
- Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul
- Tahun Depan UWMY Pindah ke Kampus Baru di Gamping Sleman
- Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Lagi untuk Aksi Damai
- Keroncong Kotabaru Jadi Atraksi Wisata Malam Hari di Jantung Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement