Advertisement
Tukang Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp350.000 Didenda Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tukang parkir yang nuthuk bus wisata dengan tarif parkir Rp350.000 didenda Rp2 juta subsider 14 hari penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis tukang parkir bernama Ahmad Fauzi itu dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih yang didampingi panitera pengganti Rr. Sri Winastuti.
Advertisement
BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari
Dalam putusan sidang bernomor perkara 21/pidc/2022. Ahmda Fauzi dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Hakim menyebut si tukang parkir membuka parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.
“Barang bukti berupa uang senilai Rp150.000 disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).
Jika merasa keberatan terhadap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring itu, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Namun dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu setengah jam itu, Ahmad Fauzi mengakui kesalahannya dan menerima atas putusan hakim.
Kasus ini bermula saat Ahmad Fauzi nuthuk tarif parkir kepada bus wisata di area Jalan Margo Utomo beberapa waktu lalu. Ia kongkalingkong dengan kru bus wisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Uang Rp150.000 khusus untuk tarif parkir yang mestinya tidak sebesar itu, sementara sisanya untuk para kru bus.
BACA JUGA: Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyebut, sidang ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para tukang parkir yang sering nuthuk harga di kawasan setempat. Ia mengatakan, vonis ini juga menjadi denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Harus ada pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait dan perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement