Advertisement

Tukang Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp350.000 Didenda Rp2 Juta

Yosef Leon
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Tukang Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp350.000 Didenda Rp2 Juta Ilustrasi tempat parkir - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJATukang parkir yang nuthuk bus wisata dengan tarif parkir Rp350.000 didenda Rp2 juta subsider 14 hari penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis tukang parkir bernama Ahmad Fauzi itu dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih yang didampingi panitera pengganti Rr. Sri Winastuti.

Advertisement

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Dalam putusan sidang bernomor perkara 21/pidc/2022. Ahmda Fauzi dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Hakim menyebut si tukang parkir membuka parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.

“Barang bukti berupa uang senilai Rp150.000 disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).

Jika merasa keberatan terhadap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring itu, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Namun dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu setengah jam itu, Ahmad Fauzi mengakui kesalahannya dan menerima atas putusan hakim.

Kasus ini bermula saat Ahmad Fauzi nuthuk tarif parkir kepada bus wisata di area Jalan Margo Utomo beberapa waktu lalu. Ia kongkalingkong dengan kru bus wisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Uang Rp150.000 khusus untuk tarif parkir yang mestinya tidak sebesar itu, sementara sisanya untuk para kru bus.

BACA JUGA: Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyebut, sidang ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para tukang parkir yang sering nuthuk harga di kawasan setempat. Ia mengatakan, vonis ini juga menjadi denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Harus ada pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait dan perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement