Advertisement
Bawa Sajam Hendak Berkelahi, Dua Pemuda Ditangkap Ditangkap di Jalan Wonosari

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan tongkat baton di Jalan Wonosari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Diduga mereka hendak menggunakan senjata tersebut untuk berkelahi menyerang calon korbannya.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (25/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB. “Pada waktu itu anggota Reskrim Polsek Berbah sedang melaksanakan patroli di Jalan Wonosari, Tegaltirto,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Kedua pelaku yang diamankan yakni AP, 20 dan DA, 26. Keduanya warga Gunungkidul, yang merupakan teman kerja berjualan makanan di Malioboro. pada waktu kejadian, mereka berboncengan tiga dengan satu rekannya lagi. Namun karena satu rekan ini tidak memenuhi unsur kejahatan maka tidak diamankan.
Diceritakan pada waktu kejadian, petugas yang tengah berpatroli melihat ketiganya tengah melaju menggunakan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AB-2231-BK. Salah satu dari ketiganya, yakni DA terlihat membawa dan mengayun-ayunkan tongkat baton.
Curiga dengan hal ini, polisi pun mengejar ketiganya hingga berhenti di simpang. Saat hendak diperiksa, mereka sempat melakukan perlawanan dengan akan memukul petugas, meski dapat diatasi. Polisi memastikan ketiganya dalam pengaruh minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati AP yang membonceng di tengah membawa sajam berupa pisau sedangkan DA yang membonceng di belakang membawa tongkat beton. Ketiganya berniat menemui seseorang di sekitar Kids Fun untuk diajak berkelahi.
BACA JUGA:Polwan DIY Dicatut Kasus Penipuan, Pak Yuli Bagikan Tips Mengenal Ciri Penipu Penjual Online
Orang yang hendak ditemui tersebut merupakan kekasih dari mantan pacar AP. Keduanya berencana bertemu lantaran tidak terima AP masih berhubungan dengan mantannya tersebut. “Tidak terima, akhirnya minta ketemuan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AP dan DA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, Polsek Berbah rutin menggelar patroli.
“Jadi anggota Polsek Berbah setiap malam yang piket dan pawas itu melakukan patroli sebelum jam 12. Mereka sambang ke pos kamling. Pendekatan dengan warga, terus nanti lanjut patroli di tempat-tempat rawan yang sudah dipetakan, di Jalan Wonosari, Jalan Jogja-Solo dan Sampakan. Tiga tempat itu kalau dini hari wajib dipantau,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosialisasi Resmi tentang Relokasi
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 13 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Selama April 2025
Advertisement