Advertisement

Promo November

Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Teras 1 Meter Rp24 Juta untuk PKL Liar

Sunartono
Minggu, 06 Februari 2022 - 19:57 WIB
Budi Cahyana
Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Teras 1 Meter Rp24 Juta untuk PKL Liar Kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL liar. Toko nakal tersebut akan ditindak karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan jawatannya telah meminta keterangan dari PKL yang nekat berjualan di teras salah satu toko elektronik di Malioboro. Lokasi dengan lebar satu meter itu digunakan oleh dua PKL, yakni PKL oleh-oleh dan PKL makanan minuman. Padahal area tersebut seharusnya steril dan tidak digunakan berjualan meskipun sebenarnya masih hak pemilik toko.

Advertisement

BACA JUGA: Teras Malioboro Bocor, Pemda DIY Janji Segera Perbaiki

Menurut Noviar, kedua PKL membayar total Rp24 juta untuk sewa selama enam bulan. Bukti berupa kuitansi sewa telah didapatkan oleh Satpol PP.

“Itu yang disewakan space [ruang] antara pintu toko dengan rolling door ke PKL. Setelah kami mintai keterangan PKL mengaku dan ada buktinya tanggal 1 Februari dia sewa dari pemilik toko selama enam bulan sebesar 24 juta, itu ukurannya masing-masing sekitar satu meter,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Noviar mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik toko. Selanjutnya, pemilik toko di Malioboro tersebut akan diproses yustisi. Klarifikasi akan dilakukan terkait dengan izin yang dikantongi. Jika tidak sesuai izin, pemilik toko bisa dituntut karena melanggar Perda No.2/2017. Perda tersebut mengatur tertib perizinan.

BACA JUGA: Begini Penampakan Teras Malioboro 1 & Teras Malioboro 2 yang Sudah Dipakai PKL untuk Berjualan

“Kami akan proses yustisi, bisa dituntut berdasarkan izin yang dimiliki, karena pasti izin yang dimiliki adalah toko elektronik, tetapi kok ada jualan oleh-oleh dan minuman. Seharusnya jika sesuai perizinan kan tidak boleh berjualan selain elektronik,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP akan lakukan pembinaan secara persuasif dulu terhadap pemilik toko di Malioboro. “Soal uang sewa nanti dikembalikan ke PKL atau bagaimana, itu urusan internal mereka. Kami hanya menangani pelanggarannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement