Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Teras 1 Meter Rp24 Juta untuk PKL Liar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL liar. Toko nakal tersebut akan ditindak karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan jawatannya telah meminta keterangan dari PKL yang nekat berjualan di teras salah satu toko elektronik di Malioboro. Lokasi dengan lebar satu meter itu digunakan oleh dua PKL, yakni PKL oleh-oleh dan PKL makanan minuman. Padahal area tersebut seharusnya steril dan tidak digunakan berjualan meskipun sebenarnya masih hak pemilik toko.
Advertisement
BACA JUGA: Teras Malioboro Bocor, Pemda DIY Janji Segera Perbaiki
Menurut Noviar, kedua PKL membayar total Rp24 juta untuk sewa selama enam bulan. Bukti berupa kuitansi sewa telah didapatkan oleh Satpol PP.
“Itu yang disewakan space [ruang] antara pintu toko dengan rolling door ke PKL. Setelah kami mintai keterangan PKL mengaku dan ada buktinya tanggal 1 Februari dia sewa dari pemilik toko selama enam bulan sebesar 24 juta, itu ukurannya masing-masing sekitar satu meter,” katanya, Minggu (6/2/2022).
Noviar mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik toko. Selanjutnya, pemilik toko di Malioboro tersebut akan diproses yustisi. Klarifikasi akan dilakukan terkait dengan izin yang dikantongi. Jika tidak sesuai izin, pemilik toko bisa dituntut karena melanggar Perda No.2/2017. Perda tersebut mengatur tertib perizinan.
BACA JUGA: Begini Penampakan Teras Malioboro 1 & Teras Malioboro 2 yang Sudah Dipakai PKL untuk Berjualan
“Kami akan proses yustisi, bisa dituntut berdasarkan izin yang dimiliki, karena pasti izin yang dimiliki adalah toko elektronik, tetapi kok ada jualan oleh-oleh dan minuman. Seharusnya jika sesuai perizinan kan tidak boleh berjualan selain elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP akan lakukan pembinaan secara persuasif dulu terhadap pemilik toko di Malioboro. “Soal uang sewa nanti dikembalikan ke PKL atau bagaimana, itu urusan internal mereka. Kami hanya menangani pelanggarannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Advertisement