Advertisement

Viral Petugas PLN Diduga Dianiaya, Terjadi di Bantul

Ujang Hasanudin
Minggu, 06 Februari 2022 - 16:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
Viral Petugas PLN Diduga Dianiaya, Terjadi di Bantul Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jagat media sosial disibukkan dengan rekaman video dugaan penganiayaan petugas PLN. Ternyata, kasus petugas PLN diduga dianiaya itu terjadi di Bantul.

Manager PLN UP3 Jogja Ahmad Mustaqir mengaku prihatin dan menyangkan terjadinya insiden penganiayaan terhadap tenaga alih daya listrik PLN atau mitra kerja PLN yang terjadi di wilayah Senosewu, Kalurahan Negstiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 2 Februari 2022.

Advertisement

BACA JUGA: Positif Covid-19 di Kalangan Murid SMAN 2 Bantul Bertambah

“Semoga kejadian pemukulan yang berpotensi melanggar hukum seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Sebagai komitmen penegakan hukum, kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib untuk tindak lanjut berikutnya,” tuturnya dalam rilis kepada Harian Jogja, Minggu (6/2/2022).

Ahmad mengimbau kepada para pelanggan listrik untuk membayar tagihan listrik pascabayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Dengan begitu, pelanggan dapat lebih nyaman dalam menggunakan listrik.

“Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait dengan sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai biaya keterlambatan agar terhindar dari sanksi tersebut.

Saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, minimarket, ataupun online marketplace lainnya.

BACA JUGA: Teras Malioboro Bocor, Pemda DIY Janji Segera Perbaiki

“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya,” papar Ahmad.

Sempat viral di media sosial petugas PLN dianiaya warga saat mencopot KWH meter di Sonosewu, Kasihan, Bantul. Peristiwa tersebut menimpa petugas pada 2 Februari lalu. Saat ini tersangka penganiayaan petugas PLN itu sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement