Advertisement

Divonis Mati, Kapan Mary Jane Dieksekusi? Ini Jawaban Wamenkumham

Yosef Leon
Sabtu, 19 Februari 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Divonis Mati, Kapan Mary Jane Dieksekusi? Ini Jawaban Wamenkumham

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jogja. Dalam monev yang dilakukan di Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Wonosari itu, Eddy sempat bertemu dan berdialog dengan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane.

"Kedatangan kami hanya untuk penilaian sekaligus pengawasan di sejumlah UPT Lapas di Jogja termasuk Lapas Perempuan dan Wirogunan. Kemarin memang sempat bertemu dengan Mary Jane dan berdialog," ujar Eddy di Lapas Wirogunan Jogja.

Advertisement

Edy menyebut, pembicaraan yang dilakukan kepada Mari Jane hanya seputar aktivitas dan proses pembinaannya saja di lingkungan Lapas Perempuan Wonosari. Eksekusi terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Mary disebutnya juga belum bisa ditentukan atau masih belum jelas kapan dilakukan oleh pemerintah.

Mary diketahui sempat akan dieksekusi pada April 2015 silam di Nusakambangan. Ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang diselundupkannya melalui Bandara Adisutjipto 2010 lalu.

Baca juga: MARY JANE : Pemerintah Indonesia Pasif

"Eksekusinya memang ditunda karena ada perkembangan kasus di Filipina dan kita masih menunggu keputusan di sana seperti apa," kata
Eddy.

Lagi pula, pihaknya disebut Eddy tidak punya hak atau otoritas tertentu untuk mendesak pemerintah setempat yakni Filipina untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karenanya, eksekusi atas perkara Mary Jane sampai saat ini masih akan menunggu perkembangan dan putusan perkara yang ada di Filipina.

"Putusan di Filipina itu akan digunakan kuasa hukumnya untuk melakuan peninjauan kembali. Kalau Filipina kan kita tidak ada otoritas di sana untuk memaksa mereka untuk menyelesaikan perkara itu," ungkap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement