Advertisement
Divonis Mati, Kapan Mary Jane Dieksekusi? Ini Jawaban Wamenkumham
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jogja. Dalam monev yang dilakukan di Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Wonosari itu, Eddy sempat bertemu dan berdialog dengan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane.
"Kedatangan kami hanya untuk penilaian sekaligus pengawasan di sejumlah UPT Lapas di Jogja termasuk Lapas Perempuan dan Wirogunan. Kemarin memang sempat bertemu dengan Mary Jane dan berdialog," ujar Eddy di Lapas Wirogunan Jogja.
Advertisement
Edy menyebut, pembicaraan yang dilakukan kepada Mari Jane hanya seputar aktivitas dan proses pembinaannya saja di lingkungan Lapas Perempuan Wonosari. Eksekusi terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Mary disebutnya juga belum bisa ditentukan atau masih belum jelas kapan dilakukan oleh pemerintah.
Mary diketahui sempat akan dieksekusi pada April 2015 silam di Nusakambangan. Ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang diselundupkannya melalui Bandara Adisutjipto 2010 lalu.
Baca juga: MARY JANE : Pemerintah Indonesia Pasif
"Eksekusinya memang ditunda karena ada perkembangan kasus di Filipina dan kita masih menunggu keputusan di sana seperti apa," kata
Eddy.
Lagi pula, pihaknya disebut Eddy tidak punya hak atau otoritas tertentu untuk mendesak pemerintah setempat yakni Filipina untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karenanya, eksekusi atas perkara Mary Jane sampai saat ini masih akan menunggu perkembangan dan putusan perkara yang ada di Filipina.
"Putusan di Filipina itu akan digunakan kuasa hukumnya untuk melakuan peninjauan kembali. Kalau Filipina kan kita tidak ada otoritas di sana untuk memaksa mereka untuk menyelesaikan perkara itu," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 246 Sumur di Jogja Diuji sejak 2021, DLH: 98% Tercemar!
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
Advertisement
Advertisement