Advertisement

MILAD KE-79 UII: Forensik Digital Harus Berkontribusi Lebih Luas

Daffa Firdaus Najati/ST20
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:17 WIB
Budi Cahyana
MILAD KE-79 UII: Forensik Digital Harus Berkontribusi Lebih Luas Rapat Terbuka Senat Universitas Islam Indonesia dalam rangka Milad ke-79 yang digelar, Selasa (1/3/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejahatan ruang siber makin marak terjadi di tengah masyarakat dan jumlah kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Forensik digital bisa menjadi salah satu upaya untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus kejahatan siber.

BACA JUGA: Kabar Baik! Rute KRL Jogja-Solo ke Arah Timur Segera Diperpanjang  

Advertisement

Kepala Pusat Studi Forensika Digital Jurusan Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi dalam Pidato Ilmiah Rapat Terbuka Senat Milad ke-79 UII, Selasa (1/3) menjelaskan langkah investigasi yang didukung dengan forensik digital merupakan upaya pengungkapan kasus kejahatan pada ruang siber untuk mendapatkan bukti yang relevan. Dengan demikian, forensik digital dilihat sebagai bidang yang memiliki peran dan kontribusi yang semakin luas pada tahun-tahun mendatang.

“Bidang ini sangat diperlukan. Selain untuk pengungkapan berbagai kasus cyber crime juga bisa membantu menyelesaikan perselisihan dalam litigasi hukum, baik individu maupun institusi” kata Yudi.

Meskipun aktivitas forensika digital banyak dikaitkan dengan proses penegak hukum, hanya sebagian kecil kasus cyber crime yang ditangani oleh penegak hukum. “Sebagian besar justru ditangani oleh pihak swasta seperti institusi perbankan, asuransi, dan perusahaan, di mana institusi tersebut yang umumnya sering menjadi target cyber crime,” imbuh Yudi.

Pada proses investigasi digital, salah satu faktor pentingnya adalah barang bukti yakni barang bukti elektronik dan digital. Yudi mengatakan kedua istilah ini hampir sama namun berbeda. Barang bukti elektronik adalah bentuk fisik yang dapat dikenali secara visual seperti komputer, ponsel, kamera, dan lainnya, sedangkan barang bukti digital adalah file, email, SMS, foto, video, dan teks.

Dalam aspek hukum di Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tentunya semua berharap undang-undang apapun di Indonesia, termasuk UU ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia” kata Yudi.

Sementara, Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengatakan di tengah upaya menjadi perguruan tinggi (PT) kelas dunia, UII terus berusaha menjaga idealisme. UII

tidak menempatkan pemeringkatan PT sebagai tujuan, tetapi

hanya sebagai dampak samping. UII terus berfokus pada pertumbuhan substantif yang sejalan dengan misinya, dan tidak disilaukan oleh pembangunan citra.Selain itu, rekognisi nasional atau internasional tidak perlu diglorifikasi secara berlebihan, apalagi dengan merendahkan perguruan tinggi lain. “Misi utama UII harus dijaga dengan penuh kesadaran supaya tidak terjebak pada narasi publik yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai UII. Peringatan Milad ke-79 ini dapat menjadi momentum untuk penegasan kesadaran kolektif semua warga UII,” kata Fathul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari

News
| Kamis, 18 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement